Kasus Olivia Nathania Belum Dilimpahkan, Polisi: Tunggu Respons Kejaksaan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 4 Januari 2022 20:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menunggu jawaban dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, soal pelimpahan berkas tersangka kasus penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil atau PNS Olivia Nathania. Saat ini berkas sudah dikirimkan dan sedang menunggu jawaban Kejaksaan.
"Kami menunggu jawaban dari jaksa, apakah berkas yang kami kirim itu lengkap atau P21. Apabila dinyatakan lengkap, tentunya nanti akan dilakukan tahap itu, ya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Januari 2022.
Olivia Nathania dan 4 orang lain sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penerimaan CPNS pada November 2021. Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Korban penipuan CPNS ini diperkirakan mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian mengatakan Olivia Nathania terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Dalam pasal itu, ancaman bagi pelakunya maksimal empat tahun penjara.
"Sementara yang bisa dibuktikan oleh penyidik Pasal 378," ujar Jerry.
Baca juga: Pengacara Korban Minta Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Olivia Nathania
M JULNIS FIRMANSYAH