TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara korban dugaan kasus penipuan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Olivia Nathania, Odie Hudiyanto, buka suara soal rencana pengajuan penahanan oleh anak Nia Daniaty itu. Odie berharap polisi mempertimbangkan kepentingan 225 orang korban dalam kasus dugaan penipuan itu.
"Sangat tidak adil jika pelaku kejahatan yang mengakibatkan 225 orang menderita dikabulkan permohonan penangguhan penahanan tanpa ada bukti kongkret untuk pengembalian uang korban CPNS bodong," tutur Odie lewat pesan pendek pada Sabtu, 13 November 2021.
Baca Juga:
Odie pun mengapresiasi polisi yang bekerja cepat dalam mengusut kasus ini. Ia pun menyatakan turut prihatin atas penahanan Olivia yang ia nilai berdampak secara psikologis terhadap dirinya dan keluarga.
Namun, kata dia, ia lebih berempati kepada kondisi korban dugaan penipuan. "Karena tidak cuma psikologisnya yang terkena dampak, namun kehilangan uang yang sumbernya dari meminjam atau jual barang," ujar Odie.
Meski begitu, ia mengatakan para korban tetap membuka peluang berdamai asal Olivia mengembalikan uang yang sudah mereka bayarkan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, polisi menahan Olivia pada Kamis malam, 11 November 2021. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Olivia sebagai tersangka di hari yang sama.
Dalam kasus ini, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September lalu atas dugaan penipuan CPNS.
Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban penipuan dengan modus perekrutan PNS itu diperkirakan mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar. Polisi menjerat Olivia dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pada Kamis malam itu, Pengacara Olivia Nathania, Yusuf Titaley, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. Menurut dia, tim pengacara Olivia telah menyiapkan penangguhan tersebut.
Teranyar, Polisi kembali menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penipuan modus CPNS setelah Olivia Nathania. Mereka dianggap ikut serta membantu penipuan ini. "Kita jerat di Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan pasal persangkaan utamanya Pasal 372, Pasal 378 dan Pasal 262 tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Yusri Yunus di kantornya, Jumat, 12 November 2021.
Selain Olivia Nathania, keempat tersangka penipuan CPNS ini adalah FM, ES, R dan SN. Menurut Yusri, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. "Kami sedang jadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka untuk keempatnya," ujar Yusri.
ADAM PRIREZA
Baca juga: Polisi Belum Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania