Anies Cabut Kepgub 122, Warga Petamburan Bisa Urus IMB Setelah 24 Tahun

Jumat, 7 Januari 2022 13:55 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat bertemu dengan perwakilan warga Petamburan, Jakarta Pusat yang merasakan manfaat dari pencabutan Kepgub 122, Jumat, 7 Januari 2022. Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur 122 Tahun 1997 tentang kepemilikan tanah warga di sebagian wilayah Petamburan, Jakarta Pusat. Dengan dicabutnya Kepgub tersebut dan diganti dengan Kepgub 1596 2021, warga kini bisa mengurus IMB mereka setelah 24 tahun hidup dalam ketidakpastian.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Ismail menjelaskan, dicabutnya Kepgub 122 merupakan hasil mediasinya sejak tahun 2019 dengan Anies Baswedan. Hingga pada akhir Desember 2021, Anies mengeluarkan Kepgub baru menggantikan aturan yang lama.

"Konsekuensinya adalah dengan dicabutnya Kepgub 122 tersebut, maka 1.123 bidang tanah yang sudah diajukan warga sudah bisa diproses," ujar Ismail di DPRD DKI Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022.

Dengan adanya kepgub baru ini warga Petamburan juga bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Selain itu, kata Ismail, warga nantinya bisa melakukan jual beli lahan di sana.

Wahyu, warga Petamburan yang datang ke DPRD DKI Jakarta, menyampaikan terima kasih kepada Anies atas pencabutan Kepgub 122. Menurut dia, selama puluhan tahun warga hidup dalam ketidakpastian dan kekhawatiran akibat tinggal di lahan yang tak berizin.

Advertising
Advertising

Kepgub 122 semula dikeluarkan untuk proyek pembangunan rumah susun di kawasan tersebut pada tahun 1997. Warga rencananya bakal direlokasi ke rusun Petamburan tersebut. Namun, proyek itu tertunda karena Indonesia dilanda krisis moneter. Akibatnya warga tidak bisa memiliki izin IMB, tapi juga tidak dipindah ke rusun.

Sebelumnya, perwakilan warga Rusun Petamburan yang memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya pada Rabu 27 Oktober 2021 dengan didampingi Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diadukan karena diduga melakukan malaadministrasi karena tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4,7 miliar dan memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.

Dalam siaran pers LBH Jakarta, kasus itu bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.

Setelah Kebgub 122 dicabut, warga Petamburan pun mengundang Anies Baswedan untuk datang ke acara syukuran mereka. "Kami kemari memberikan apresiasi kepada bapak gubernur dan sekaligus kami mengundang beliau untuk ke wilayah kami syukuran karena ini menjadi semacam kebahagiaan yang tidak bisa kami lukiskan," ujar Wahyu.

Baca juga: Warga Rusun Petamburan Adukan Anies Baswedan, Ini Sebab Ganti Rugi Belum Dibayar

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

14 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

3 hari lalu

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar

Baca Selengkapnya

Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

5 hari lalu

Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

Ahok-Anies santer disebut bakal disandingkan dalam Pilgub DKI. Namun, duet keduanya bakal melanggar UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

5 hari lalu

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

Ini aturan yang menghambat duet Ahok-Anies di Pilgub Jakarta

Baca Selengkapnya

60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

6 hari lalu

60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

Pemprov DKI Jakarta di bawah komando Heru Budi juga meraih penghargaan dari Kemendagri atas komitmen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang infrastruktur dalam pembangunan sarana serta prasarana.

Baca Selengkapnya

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

6 hari lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

7 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

7 hari lalu

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

Cak Imin menyatakan secara pribadi mendukung Anies Baswedan maju sebagai Calon Gubernur di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya

Rektor Paramadina: Anies dan Ahok Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada Jakarta

8 hari lalu

Rektor Paramadina: Anies dan Ahok Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada Jakarta

Dalam pemilihan presiden 2024, Anies tampil dengan citra nasionalis religius biasa. Sedangkan, Ahok selama ini dianggap sebagai seorang nasionalis.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

8 hari lalu

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

Prabowo menyatakan bakal memberi makan untuk semua anak-anak Indonesia dari daerah mana pun.

Baca Selengkapnya