TEMPO.CO, Jakarta -Ombudsman Jakarta Raya berencana memeriksa sejumlah instansi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal laporan ganti rugi 473 kepala keluarga (KK) di Rusun Petamburan yang belum dibayarkan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan ke Biro Hukum Pemprov DKI, pengelola aset BPAD dan pihak lain," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Kamis, 28 Oktober 2021.
Dia menjelaskan pihak lain yang akan dilakukan pemeriksaan itu yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan eksekusi pembayaran ganti rugi dan DPRD DKI juga bakal dimintai informasi soal penganggaran.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika dikonfirmasi mengatakan seluruh proses pembangunan di Ibu Kota melalui proses dan prosedur yang ketat.
Meski begitu, pihaknya akan meneliti kembali soal laporan warga tersebut.
"Semua proses pembangunan kita ini sangat ketat, prosedur SOP, selalu menjadi perhatian. Jadi, dugaan itu nanti kita akan teliti, cek kembali mudah-mudahan, tidak seperti yang diberitakan," ucap Riza Patria di Balai Kota Jakarta
Sebelumnya, perwakilan warga Rusun Petamburan yang memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta mengadukan Gubernur DKI Jakarta kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya pada Rabu (27/10) dengan didampingi Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diadukan karena diduga melakukan malaadministrasi karena tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya : Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi Rp 4,7 miliar….