Polres Kota Tangerang Tangkap 28 Anggota Geng Motor, 16 Ditetapkan Tersangka

Senin, 10 Januari 2022 13:42 WIB

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Tangerang - Polres Kota Tangerang menangkap 28 anggota geng motor hasil operasi skala besar di tiga titik. Dari 28 orang yang ditangkap, 16 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"2 dewasa, 12 anak dan 2 masih DPO," kata Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Senin 10 Januari 2022.

Zain mengatakan puluhan anggota geng motor ini ditangkap saat bersiap siap akan melakukan tawuran. "Dengan senjata celurit, golok hingga bom molotov," ujarnya.

Zain mengatakan 28 anggota geng motor itu ditangkap dalam operasi gabungan Polri, TNI pada 8-9 Januari 2022. Mereka terjaring operasi di Kecamatan Balaraja, Cikupa dan Panongan. "Ini adalah upaya pencegahan dengan operasi skala besar secara serentak oleh Polres dibantu TNI dan masyarakat," ucapnya.

Di wilayah Panongan, sebanyak 18 pria ditangkap dan 11 dijadikan tersangka. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti 4 celurit, 2 golok, sepeda motor dan handphone.

Advertising
Advertising

Di kecamatan Cikupa, polisi menangkap 3 orang, 1 ditetapkan tersangka dan di kecamatan Balaraja sebanyak 6 orang ditangkap, empat ditetapkan tersangka dan dua orang masih buron. "Barang bukti yang disita celurit dan bom molotov," kata Zain.

Selanjutnya kelompok geng motor di Balaraja ini telah empat kali pakai bom molotov...

<!--more-->

Zain mengatakan kelompok geng motor di Balaraja ini telah empat kali menggunakan bom molotov saat tawuran. Pada Oktober 2021, mereka membuat 5 bom molotov untuk tawuran di Balaraja. "Selanjutnya bom molotov juga mereka gunakan untuk tawuran di Karawaci dan dua tawuran di Sukamulya."

Menurut Zain, bom molotov yang mereka buat berisi bensin sehingga berbahaya karena bisa menyebabkan kebakaran. "Kalau kena tubuh bisa melepuh," katanya.

Zain mengakui penangkapan puluhan anggota geng motor di wilayah Kabupaten Tangerang ini karena informasi dari masyarakat. " Alhamdulillah masyarakat Kabupaten Tangerang sangat baik dan responsif menginformasikan, sehingga kita dengan cepat mengamankan mereka," ujarnya.

Kelompok geng motor ini, kerap tawuran setelah saling tantang di media sosial. "Tawuran ini mereka sudah janjian di medsos."

Polisi melakukan patroli dan memantau medsos. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 2 Undang undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Dan untuk penggunaan bom molotov dikenakan pasal 187 dengan ancaman pidana 8 tahun penjara," kata Zain.

Untuk tersangka anak-anak, kata Zain, polisi akan koordinasi dengan Bapas maupun dinsos terkait pembinaan. "Kami imbau masyarakat jika menemukan geng motor ini melapor ke 110."

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Mengayunkan Celurit untuk Cari Lawan, 4 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi

Berita terkait

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

2 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

4 hari lalu

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

Pada saat penangkapan anggota gangster yang hendak tawuran itu, tiga orang melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

4 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

6 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

7 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

8 hari lalu

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

8 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

8 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

8 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya