Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI AD Pratu Sahdi

Selasa, 18 Januari 2022 15:56 WIB

Ilustrasi Pengeroyokan.

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI Angkatan Darat Pratu Sahdi di kawasan Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menyebut tiga dari enam tersangka itu telah ditahan.

Menurut Tubagus, seluruh tersangka merupakan warga sipil. "Karena seluruh pelaku warga sipil, maka Puspom TNI mempercayakan penyidikan sepenuhnya ke polisi," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Januari 2022.

Tiga tersangka lain, yaitu Baharuddin, Sapri, dan Ardi masih diburu oleh polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Tubagus menyebut Baharuddin diduga kuat merupakan orang yang menusuk Pratu Sahdi alias S saat pengeroyokan terjadi.

"Terhadap tiga orang yang saya sebutkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk ke dalam DPO," kata Tubagus.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Ahad dini hari, 16 Januari 2022, sekitar pukul 03.06 WIB. Tubagus menjelaskan saat itu para tersangka menghampiri S dan beberapa orang lain di lokasi.

Setelah turun dari sepeda motor yang mereka naiki, para tersangka menanyakan kepada S dan beberapa saksi lainnya apakah mereka warga asli Kupang, Nusa Tenggara Timur. Seorang saksi menjawab bahwa dirinya berasal dari Lampung, sementara S tak menjawab pertanyaan para tersangka.

Selanjutnya terjadi cekcok antara tersangka dengan anggota TNI AD itu.

<!--more-->

Advertising
Advertising

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan bahwa terjadi cekcok antara tersangka dengan anggota TNI AD itu. "Korban saling pukul dan seorang pelaku berkaos hitam mencekik leher korban sambil memegang tangannya," tutur Zulpan.

Di sisi lain, seorang pelaku yang mengenakan kaos biru menusuk S sebanyak dua kali. Para pelaku juga menyerang dua warga sipil lainnya, berinisial SM dan MS. Adapun SM, kata Zulpan, mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan dan punggungnya.

"Sedangkan korban MS luka di bagian jari manis sebelah kanan. Putus dua ruas," tutur Zulpan.

Para korban penganiayaan kelompok tak dikenal itu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa S tak terselamatkan. Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan.

Baca juga: Polda Metro Klaim Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Pratu Sahdi

Berita terkait

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

1 jam lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

3 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

16 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara

22 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara

Halili menilai, ibadah Rosario Mahasiswa Katolik UNPAM menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian terus menjadi ancaman terhadap kebebasan beragama.

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

22 jam lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

1 hari lalu

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

1 hari lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

1 hari lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya