Jalan Panjang Seteru Ayu Thalia Versus Anak Ahok
Reporter
Tempo.co
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 20 Januari 2022 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean Purnama.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Dwi Prasetyo membenarkan jika Ayu telah menjadi tersangka. "Iya benar," ujar dia pada Rabu, 19 Januari 2022.
Dwi mengatakan polisi sudah punya dua alat bukti untuk menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka.
Pesinetron itu dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Sebelumnya Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama atas kasus penganiayaan. Belakangan, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia dengan delik pencemaran nama baik.
Berikut perjalanan kasus Ayu Thalia vs Anak Ahok tersebut.
<!--more-->
27 Agustus 2021, Ayu Thalia Laporkan Anak Ahok
Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 27 Agustus 2021. Sean dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kuasa hukum Ayu Thalia Rudy Kabunang mengatakan, Ayu sudah diperiksa bahkan saksi juga sudah diperiksa.
"Kami punya bukti-bukti komunikasi WhatsApp, nanti itu akan dilampirkan di proses penyidikan di Kepolisian. Di mana ada komunikasi sampai dengan terjadinya peristiwa yang dimaksud," kata Rudi Kabunang di Jakarta Selatan, Rabu, 1 September 2021.
Ia mengatakan, ada bukti lain yang juga akan diajukan sebagai bukti adanya dugaan perlakuan kasar Nicholas San kepada Ayu Thalia atau yang dikenal Thata Anma. Namun Rudi enggan membeberkan secara rinci bukti itu karena alasan rahasia dan pribadi.
"Jadi nanti kami akan ajukan bukti di penyidikan. Kami tidak bisa buka di sini karena bukti tersebut bersifat pribadi," ujar Rudi.
Sedangkan kuasa hukum Nicholas, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Ayu Thalia. Menurut Ramzy, kejadian sebenarnya adalah Sean menyuruh Ayu keluar dari mobilnya. Sebelum menyuruh keluar, mereka memang berbincang di dalam mobil anak Ahok itu.
"Terkait apa belum tahu, tapi ada omongan Sean minta Ayu keluar dari mobil," ujar Ramzy.
Ramzy mengatakan obrolan itu berlangsung di showroom mobil Prestige, Jakarta Utara pada Jumat petang, 27 Agustus 2021. Menurut dia, Ayu bekerja di sana sebagai sales promotion girl atau SPG.
Ramzy menambahkan bahwa Nicholas Sean dan Ayu tidak memiliki hubungan istimewa. Walau membantah ada sentuhan fisik, Ramzy mengakui bahwa putra Ahok itu terlibat adu mulut dengan Ayu di mobil tersebut. "Ada cekcok, suruh keluar. Tapi nggak pernah dorong atau sentuhan fisik," kata Ramzy.
Anak Ahok laporkan balik Ayu...
<!--more-->
31 Agustus 2021, Nicholas Laporkan Balik Ayu Thalia
Nicholas Sean resmi melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021.
Pengacara Nicholas, Ahmad Ramzy mengatakan, Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ihwal isu penganiayaan. Ayu disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan itu. Ia berujar penyidik akan segera menjadwalkan panggilan klarifikasi untuk pelapor dan terlapor.
Polisi hentikan kasus laporan penganiayaan Ayu Thalia...
<!--more-->
4 Desember 2021, Polisi Hentikan Kasus Laporan Penganiayaan Ayu Thalia
Polisi menyatakan kasus dugaan penganiayaan anak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean Purnama terhadap Ayu Thalia tak terbukti mengandung unsur pidana.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan mengatakan hal itu berdasarkan gelar perkara yang beberapa kali mereka lakukan.
"Kami lihat dan periksa saksi kemudian CCTV tidak ada bukti pendukung yang mengarah ke sana," kata Guruh saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 4 Desember 2021.
Dengan begitu, polisi pun memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus penganiayaan tersebut. "Karena setelah kita cek semua, saksi kemudian bukti, tidak terbukti, ya, sudah, selesai. (Kasusnya) berhenti," kata Guruh.
11 Desember 2021, Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok Naik Penyidikan
Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, mengatakan polisi telah menaikkan status laporan kliennya terhadap selebgram Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik ke tahap penyidikan. "Laporan polisi Nicholas Sean di Jakarta Utara oleh penyidik telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ramzy lewat pesan pendek.
Meski begitu, kata Ramzy, polisi belum menetapkan tersangka. Naiknya status laporan anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu, kata Ramzy, menunjukkan bahwa penyidik meyakini ada peristiwa pidana dalam laporan tersebut. "Selanjutnya penyidik menentukan siapa tersangkanya," ujar dia.
<!--more-->
19 Januari, Polisi Tetapkan Ayu Thalia sebagai Tersangka
Polisi menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama.
"Iya, benar," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Dwi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan soal kebenaran kabar itu pada Rabu, 19 Januari 2022.
Menurut Dwi, polisi sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka. Pesinetron itu dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Dwi mengatakan bahwa penyidik akan segera memeriksa Ayu Thalia sebagai tersangka. Surat panggilan pemeriksaan pun sudah dilayangkan Senin lalu, 17 Januari 2022. "Pemanggilan (untuk) hari Kamis pekan ini," tutur dia.
ADAM PRIREZA/JULNIS/ANTARA