Lelang Tender Sirkuit Formula E Gagal, Direktur Jakpro: Saya Dilarang Bicara
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Juli Hantoro
Senin, 24 Januari 2022 20:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lelang tender pembangunan lintasan balap Formula E dinyatakan gagal berdasarkan pengumuman di situs e-procuremet PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada Senin, 24 Januari 2022.
Direktur PT Jakarta Propertindo atau Jakpro sekaligus Managing Director Formula E dan panitia lelang tender, Gunung Kartiko, menolak menjawab pertanyaan awak media perihal gagal lelang tender di sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara.
“Saya dilarang bicara. Nanti saya dimarahin,” kata Gunung Kartiko selepas rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.
Lelang tender pembangunan sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara resmi ditutup Selasa, 11 Januari 2022, sejak dibuka pada 5 Januari 2022.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) membuka tender proyek pengaspalan sirkuit Formula E dengan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 50,15 miliar, seperti tertera dalam situs http://eproc.jakarta-propertindo.com/.
Pemenang tender bakal membangun lintasan balap Formula E di Ancol, Jakarta Utara. Jakpro mencari perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelaksana untuk konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara. Opsi lain adalah perusahaan yang menyediakan jasa terintegrasi untuk infrastruktur transportasi.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Formula E Amanat Perda, Prasetyo: Itu Soal Commitment Fee