TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membantah klaim Gubernur Anies Baswedan yang menyebut menyelenggarakan Formula E karena diatur Peraturan Daerah atau Perda.
"Pertama saya beri klarifikasi, Perda yang dimaksud Pak Anies adalah Perda APBD Perubahan 2019. Itu tentang pembayaran commitment fee," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Januari 2022.
Padahal, kata dia, Anies telah meneken Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang ke Bank DKI.
"Perda APBD 2020 justru bukan untuk membayar commitment fee Formula E, tapi membayar utang ke Bank DKI," kata Prasetyo.
Ia menambahkan, jika Gubernur beritikad menjalankan perintah Perda, maka ada ribuan pagu anggaran kegiatan dalam setiap APBD yang disahkan dan harus dilaksanakan.
Pagu anggaran yang harus dilaksanakan Pemprov DKI, kata Prasetyo, termasuk normalisasi sungai untuk penanganan banjir Jakarta dalam APBD Perubahan 2019.
Pras, panggilan akrabnya, mengatakan Anies tidak melaksanakan perintah Perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. “Gubernur takut disebut tukang gusur,” sindir Prasetyo.
Pras juga meminta Anies tidak berlindung di balik Perda dalam menggelar ambisi Formula E, apalagi menggunakan dana triliunan rupiah dari APBD DKI.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Formula E bukan perhelatan yang dipaksakan. Anies menyebut balap mobil listrik itu merupakan amanat Peraturan Daerah atau Perda.
“Ketika dipertanyakan kenapa ini dipaksakan? Bukan dipaksakan, ini adalah peraturan daerah, sudah ditetapkan oleh Perda,” kata Anies dalam kanal YouTube Total Politik, yang tayang Jumat, 21 Januari 2022.
Perda yang dimaksud adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan tahun 2019. Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
Baca juga: Politikus PDIP Kritik Tidak Masuk Akal Anies Bandingkan Formula E dengan MotoGP