Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Aceh yang Disembunyikan dalam Ban

Jumat, 28 Januari 2022 17:38 WIB

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram asal Aceh. Untuk mengelabui petugas, komplotan yang terdiri dari empat orang menyimpan sabu di dalam ban.

"Sabu tersebut dimasukkan dalam ban, kemudian begitu kendaraan pembawa sabu ini tiba di daerah Beji, Depok, tim Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 28 Januari 2022.

Zulpan menerangkan, sabu dibawa dari Aceh menggunakan mobil oleh dua orang tersangka berinisal CLO, 27 tahun, dan AP, 25 tahun menuju Jakarta. Zulpan mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi soal pengiriman sabu tersebut, sehingga mereka melakukan pemantauan terhadap mobil yang dikendarai para tersangka.

Sesampainya di Depok pada 15 Januari 2022, polisi menyergap kedua tersangka. Zulpan mengatakan keduanya tidak melawan saat diciduk petugas. Pada saat dilakukan penggeledahan polisi menyita narkotika sabu seberat 10,298 kilogram yang disimpan dalam ban serep.

"Kemudian tim melakukan pengembangan setelah mendapat dua tersangka awal," kata Zulpan.

Advertising
Advertising

Dalam interogasi, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan mendapat perintah dari dua tersangka lain yang berinisial F, 24 tahun dan RM, 29 tahun. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan terhadap apartemen tempat F dan RM tinggal di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu lain seberat 1,23 kilogram beserta alat untuk memasarkan sabu secara eceran. Zulpan mengatakan pihaknya kini masih memeriksa empat tersangka dan berusaha mengembangkan kasus tersebut dengan mencari bandar utamanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Pasal 117 ayat 1 UU tentang narkotika. Mereka terancam pidana mati hingga penjara seumur hidup.

Baca juga: 2 Penjual Sabu Jaringan Aceh Dibekuk di Pamulang, 1 Orang Ditembak Mati

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

16 jam lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

1 hari lalu

Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

1 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

1 hari lalu

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

1 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

1 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

1 hari lalu

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok

Baca Selengkapnya