Wali Kota Bogor Hentikan Sementara PTM Hingga 7 Februari 2022
Reporter
Muhammad Sidik Permana (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 2 Februari 2022 17:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor Kota Bogor memutuskan untuk menghentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di semua jenjang pendidikan. Wali Kota Bogor Bima Arya juga menghentikan melibatkan pelajar meliputi kegiatan di dalam dan luar sekolah.
Penghentian sementara PTM di Kota Bogor itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor : 01/STPC/02/2022 tentang kebijakan penghentian sementara pembelajaran pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Pemberlakukan penghentian sementara PTM untuk semua tingkatan jenjang pendidikan di Kota Bogor ini mulai tanggal 2 Februari 2022 hingga 7 Februari 2022,"kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 2 Februari 2022.
Bima mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan data lonjakan kasus Covid-19 di kota Bogor, yang tembus di angka 100 kasus per hari.
“Lonjakannya eksponensial, melampaui prediksi. Jadi, seharusnya di atas 100 (kasus per hari) baru Februari, tapi ternyata kemarin sudah 115 kasus,” ujarnya.
Selaku Ketua Satgas Covid Kota Bogor, Bima juga meminta pembatasan karyawan yang bekerja di kantor. "Sektor non esensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin," kata dia.
Selanjutnya Bima Arya minta pembatasan pergerakan masyarakat keluar masuk Bogor...
<!--more-->
Untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 akibat varian Omicron, Bima juga menginstruksikan pengendalian dan pembatasan kegiatan pergerakan masyarakat ke luar masuk wilayah Kota Bogor.
Dinas Pendidikan, Kantor Agama, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Jawa Barat dan lembaga terkait juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi. "Dalam melaksanakan tugas pengendalian semuanya wajib melaporkan kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor," kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, kasus positif Covid-19 di sekolah dilaporkan kepada Dinas Kesehatan mulai 26 Januari 2022. Dinas Kesehatan telah berkoordinasi dengan KCD wilayah II Jabar, Dinas Pendidikan, dan Puskesmas untuk melakukan tindak lanjut penemuan kasus Covid-19 di sekolah.
"Kami akan segera melakukan tracing kontak erat kasus positif di sekolah maupun di rumahnya, dilakukan pemeriksaan swab antigen atau PCR pada seluruh kontak erat baik siswa maupun guru, dilakukan disinfeksi seluruh area sekolah," kata dia.
Berdasarkan pendataan pada 29 Januari, terdapat 19 siswa dan guru yang terpapar di lima sekolah, yaitu 1 SD, 1 SMP, dan 3 SMA. "Pihak sekolah harus melakukan penghentian PTMT sementara selama minimal 5 hari dan penghentian sementara PTMT dilakukan selama 14 hari apabila terjadi kluster penularan Covid-19 di sekolah tersebut," kata Retno.
Laporan kasus Covid-19 selama PTM di sekolah semakin meningkat dan dilakukan terus 3T (Tracing Testing dan Treatment). Pada 1 Februari 2022, jumlah kasus indeksi virus corona di sekolah sudah ada 85 orang di 19 sekolah, yaitu 3 SD, 5 SMP dan 11 SMA. "Berdasarkan gejalanya, 48 orang bergejala ringan (56,5 persen), 20 orang tidak bergejala (23,5 persen) dan sisanya masih dalam proses tracing," tambahnya.
M SIDIK PERMANA
Baca juga: Diralat, Pemerintah Kota Bogor Urung Hentikan PTM di Seluruh Sekolah