Manut Pusat Soal Kebijakan PTM, Anies Baswedan : Kedisiplinan dalam Pemerintahan

Reporter

Antara

Senin, 7 Februari 2022 09:06 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi Klenteng Hian Thian Siang Tee Bio, Tanah Abang, Jakarta Pusat dalam rangka Imlek, Selasa, 1 Februari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak punya kewenangan untuk menetapkan kebijakan soal pembelajaran tatap muka atau PTM. Anies mengatakan mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat.

Meski dirinya berpandangan bahwa PTM 100 persen harus dihentikan karena naiknya kasus Covid-19 dan juga Omicron, dan diganti dengan pembelajaran jarak jauh selama satu bulan, Anies mengaku tak bisa seenaknya menerapkan usulan tersebut.

Anies menjelaskan soal PTM merupakan ranah kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpegangan pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

"Kalau masih dalam proses, ada usulan. Tapi bila sudah jadi keputusan, maka kita akan melaksanakan keputusan itu. Dan ini adalah kedisiplinan dalam pemerintahan," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Minggu malam, seperti dilansir dari Antara, 6 Februari 2022.

Anies mengakui bahwa dirinya mengusulkan penghentian PTM kapasitas 100 persen di DKI Jakarta selama sebulan. Namun ketika PTM sudah diputuskan tetap ada, maka Pemprov DKI pun berpegang pada keputusan tersebut.

Advertising
Advertising

"Kita akan tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka," ujar Anies.

Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 Tahun 2022 tentang PPKM level dua yang salah satunya mengatur ketentuan Pembelajaran Tatap Muka terbatas atau masih tetap sama berkapasitas 100 persen.

Gubernur DKI Anies Baswedan dalam Kepgub yang dipantau di Jakarta, Rabu, menjelaskan ketentuan tersebut berlaku selama tujuh hari hingga 31 Januari 2022.

Dalam Kepgub tersebut Anies menerapkan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang panduan pembelajaran saat pandemi COVID-19.

Adapun dalam SKB empat menteri itu disebutkan satuan pendidikan yang berada di PPKM level satu atau dua, maka PTM dilaksanakan setiap hari, peserta didik 100 persen dari kapasitas, dan enam jam pelajaran per hari.

Syaratnya, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.

Sedangkan capaian vaksinasi di DKI Jakarta sudah di atas 90 persen dan lansia di atas 70 persen.

Selain soal PTM, dalam Kepgub 59 Tahun 2022 tersebut juga mengatur kegiatan masyarakat lain yang ketentuannya juga masih tetap sama dengan ketentuan Kepgub 47 Tahun 2022 soal PPKM level dua.

Baca juga: Anies dan Luhut Tiap Sore Rapat Bahas Perkembangan PPKM

Berita terkait

Kasus Covid-19 Meningkat, Sandiaga Uno tak Larang Wisatawan Singapura Masuk Indonesia

14 jam lalu

Kasus Covid-19 Meningkat, Sandiaga Uno tak Larang Wisatawan Singapura Masuk Indonesia

Sandiaga Uno menegaskan, tidak ada larangan warga Singapura untuk berwisata ke tanah air meskipun terjadi lonjakan covid-19 di negeri jiran tersebut

Baca Selengkapnya

Anies Pastikan Tak Bakal Gabung Partai Usai Pilpres 2024

14 jam lalu

Anies Pastikan Tak Bakal Gabung Partai Usai Pilpres 2024

Mantan calon presiden Anies Baswedan, memastikan dirinya tidak akan bergabung dengan partai mana pun usai Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Lonjakan Covid-19 di Singapura Dinilai Tidak Berdampak ke Indonesia, Imbas Capaian Vaksinasi

15 jam lalu

Lonjakan Covid-19 di Singapura Dinilai Tidak Berdampak ke Indonesia, Imbas Capaian Vaksinasi

Di saat fase pandemi telah berakhir, bukan berarti masyarakat terbebas dari terinfeksi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Anies Soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta 2024: Saya Sedang Memikirkan Secara Serius

16 jam lalu

Anies Soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta 2024: Saya Sedang Memikirkan Secara Serius

Anies menyebut, dirinya sedang mempertimbangkan secara serius dorongan untuk maju di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Covid-19 Melonjak di Singapura, Epidemiolog Ungkap Risiko Long Covid tapi Tidak Separah Varian Delta

16 jam lalu

Covid-19 Melonjak di Singapura, Epidemiolog Ungkap Risiko Long Covid tapi Tidak Separah Varian Delta

Epidemiolog Dicky Budiman mengatakan potensi chaos (kekacauan) bisa saja terjadi saat lonjakan kasus infeksi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Pakar: Mutasi Virus Makin Menular tapi Tidak Mematikan

21 jam lalu

Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Pakar: Mutasi Virus Makin Menular tapi Tidak Mematikan

Pemerintah Singapura mengatakan perkiraan jumlah kasus Covid-19 meningkat hampir dua kali lipat pada Mei ini, sementara virus makin menular.

Baca Selengkapnya

Respons Anies Soal Sudirman Said yang Bakal Maju di Pilgub Jakarta

22 jam lalu

Respons Anies Soal Sudirman Said yang Bakal Maju di Pilgub Jakarta

Anies mengaku belum ada komunikasi dengan Sudirman Said yang berencana maju dalam Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

22 jam lalu

Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

Selasa besok, 21 Mei 2024, Panja Komisi X DPR bakal menggelar Raker dengan sejumlah pihak untuk membahas UKT mahal. Siapa saja yang diundang?

Baca Selengkapnya

Soal Kenaikan UKT, Anies Minta Panja DPR Bahas Problem Fundamental Pendidikan Tinggi

1 hari lalu

Soal Kenaikan UKT, Anies Minta Panja DPR Bahas Problem Fundamental Pendidikan Tinggi

Menurut Anies, pembahasan dalam Panja Pembiayaan Pendidikan seharusnya tidak berfokus pada persentase.

Baca Selengkapnya

Anies Soal Kisruh UKT Mahal: Negara Harus Alokasikan Anggaran Lebih Banyak

1 hari lalu

Anies Soal Kisruh UKT Mahal: Negara Harus Alokasikan Anggaran Lebih Banyak

Anies Baswedan turut menanggapi persoalan kenaikan UKT yang diprotes oleh mahasiswa karena dinilai tidak wajar.

Baca Selengkapnya