TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya hampir setiap sore rapat bersama Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, membahas soal penentuan PPKM.
Anies mengatakan soal penentuan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM wilayah Jawa-Bali masih terus dibahas di tengah peningkatan kasus varian baru COVID-19 Omicron yang berlangsung saat ini.
Selain sebagai Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan juga sekaligus menjabat Koordinator PPKM Jawa-Bali.
"Saat ini sedang pembahasan, nanti kalau sudah ada keputusan pasti kami bicarakan. Jadi kami rakor hampir setiap sore," kata Anies, di Hotel Aryaduta Jakarta, Minggu malam, seperti dikutip dari Antara, 6 Februari 2022.
Menurut Anies pembahasan yang saat ini berlangsung bukan lagi soal usulan apakah Jakarta ingin menaikkan level PPKM, atau apakah daerah lain ingin menaikkan level PPKM di wilayahnya.
Yang saat ini menjadi fokus pembahasan pemerintah adalah kriteria apakah yang menentukan peningkatan level PPKM di suatu wilayah.
"Yang harus Anda garis bawahi, ada kriteria. Nah kriteria ini yang tadi itu dibahas, nanti dari kriteria itu ditentukan levelnya," kata Anies.
Anies mengaku tidak punya kewenangan untuk memutuskan apakah DKI Jakarta akan mengetatkan kembali pengendalian pandemi Covid-19 dengan menaikkan PPKM ke level 3 atau berjalan dengan PPKM Level 2 yang saat ini berlangsung.
"Saya tidak dalam posisi untuk mengumumkan. Karena PPKM berbeda dengan PSBB. Kalau PSBB dulu, yang mengumumkan adalah gubernur. Kalau PPKM melalui Instruksi Mendagri, jadi kita tunggu saja," kata Anies.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kepada pemerintah pusat PPKM di Jakarta untuk dinaikkan dari level 2 menjadi level tiga.
"Peningkatan level kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," kata Riza Patria, Rabu, 2 Februari 2022.
Saat ini DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali. DKI Jakarta masih berstatus level dua terhitung 1-7 Februari 2022.
Baca juga: Anies Baswedan Terbitkan Aturan PPKM Level 2, PTM Tetap 100 Persen