Pelapor Arteria Dahlan Tambah Pasal Diskriminasi, Polisi Ingatkan Hak Imunitas
Reporter
Daniel Ahmad
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 8 Februari 2022 17:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kedatangan Urip Haryanto sebagai pelapor kasus Arteria Dahlan hanya untuk memberi keterangan tambahan.
Menurut Zulpan, Kehadiran Ketua Presidium Poros Nusantara itu di Polda Metro Jaya pada hari ini bertujuan memberikan keterangan yang belum mereka berikan pada saat mereka membuat laporan di Polda Jawa Barat.
"Polda Metro Jaya mengakomodir apa yang mereka inginkan ataupun ingin sampaikan," kata Zulpan memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Selasa 8 Februari 2022.
Selanjutnya pendapat ahli dan penyidik dalam gelar perkara...
<!--more-->
"Berdasarkan pendapat ahli dan pendapat para penyidik melalui gelar perkara tentang kasus saudara Arteria Dahlan ini tidak memenuhi unsur perbuatan yang menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian atau SARA," paparnya.
Zulpan juga mengingatkan bahwa Arteria Dahlan mempunyai hak imunitas sebagai anggota DPR.
Hal itu mengacu pada hak imunitas yang dimiliki anggota DPR RI sesuai dengan UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat.
Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda, Pelapor: Gagal Paham