Pelapor Arteria Dahlan Tambah Pasal Diskriminasi, Polisi Ingatkan Hak Imunitas

Selasa, 8 Februari 2022 17:38 WIB

Ketua Presidium Poros Nusantara Urip Haryanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas laporannya terhadap Arteria Dahlan yang menyinggung Masyarakat Sunda, Selasa 7 Februari 2022. Tempo/ Hamdan Cholifudin Ismail

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kedatangan Urip Haryanto sebagai pelapor kasus Arteria Dahlan hanya untuk memberi keterangan tambahan.

Menurut Zulpan, Kehadiran Ketua Presidium Poros Nusantara itu di Polda Metro Jaya pada hari ini bertujuan memberikan keterangan yang belum mereka berikan pada saat mereka membuat laporan di Polda Jawa Barat.

"Polda Metro Jaya mengakomodir apa yang mereka inginkan ataupun ingin sampaikan," kata Zulpan memberi keterangan di Polda Metro Jaya, Selasa 8 Februari 2022.

Susana Febrianti selaku kuasa hukum Poros Nusantara menjelaskan ada pasal yang tertinggal pada pengaduannya. "Di laporan pengaduan Polda Jabar yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antaranya UU No.40 tahun 2008 mengenai diskriminasi Ras dan etnis sekaligus 315 dan 316 KUHP," kata Susana.
Ihwal temuan baru yang disampaikan oleh pelapor ini, Zulpan menegaskan Polda Metro Jaya sudah menetapkan laporan yang bersangkutan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Selanjutnya pendapat ahli dan penyidik dalam gelar perkara...

<!--more-->

"Berdasarkan pendapat ahli dan pendapat para penyidik melalui gelar perkara tentang kasus saudara Arteria Dahlan ini tidak memenuhi unsur perbuatan yang menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian atau SARA," paparnya.

Zulpan juga mengingatkan bahwa Arteria Dahlan mempunyai hak imunitas sebagai anggota DPR.
"Yang bersangkutan mempunyai hak imunitas yang tidak dapat dipidana pada saat mengungkapkan pendapatnya pada saat rapat resmi sebagaimana yang berlangsung itu," tutur Zulpan.

Hal itu mengacu pada hak imunitas yang dimiliki anggota DPR RI sesuai dengan UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus Arteria Dahlan dihentikan. Arteria tidak bisa dipidana karena memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. Arteria juga tidak terbukti mengucapkan ujaran kebencian saat minta Kejati tidak menggunakan bahasa Sunda dalam rapat di DPR.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda, Pelapor: Gagal Paham

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

10 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

10 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

17 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya