Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, 28 Tempat Usaha di Jakpus Kena Sanksi

Reporter

Antara

Kamis, 17 Februari 2022 20:31 WIB

Petugas Satpol PP merazia rumah makan di kawasan Condet, Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021. Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar razia rumah makan saat masa PPKM Darurat. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat memberi sanksi terhadap 28 tempat usaha, di mana umumnya tidak memasang dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi ketika pengunjung masuk.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan jajarannya telah mengecek 1.460 tempat usaha di delapan kecamatan Jakarta Pusat saat penerapan PPKM Level 3.

"Kami mengecek beberapa tempat yang belum memasang aplikasi PeduliLindungi, itu kami kasih teguran tertulis. Kami sudah imbau agar mereka menggunakan aplikasi PeduliLindungi, jika dicek lagi masih tidak pakai akan kami segel," kata Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022 dikutip Antara.

Advertising
Advertising

Bernard memaparkan dari ribuan tempat usaha yang dilakukan pemantauan, terdapat 28 tempat usaha yang mendapatkan sanksi, bahkan satu di antaranya ditutup 3x24 jam.

Dalam pengecekan itu, pihak Satpol PP Jakarta Pusat memastikan tiga hal, yakni jam operasional, kapasitas pengunjung, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Kemayoran menjadi wilayah dengan tempat usaha terbanyak yang melanggar aturan PPKM level 3, kemudian Menteng, Tanah Abang, Gambir dan Cempaka Putih," tutur Bernard.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut masih banyak tempat usaha di Ibu Kota yang tidak menyediakan akses aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat operasional selama masa PPKM. "Beberapa tempat memang ada kesulitan, ada kendala terkait dengan permohonan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya.

Namun, Satpol PP menemukan pelanggaran pelaku usaha tidak sungguh-sungguh memanfaatkan aplikasi itu dalam pengawasan ketika pengunjung masuk.

Ia mengungkapkan masih banyak pelaku usaha yang membiarkan pengunjung masuk tanpa memindai aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI Minta Satpol PP Tinjau Ulang Mekanisme Pemberian Hibah

Berita terkait

Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil

1 hari lalu

Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil

Pengacara Deolipa Yumara menilai tindakan Satpol PP mencopot spanduk bergambar Sekretaris Kota Depok Supian Suri di sebuah acara berlebihan.

Baca Selengkapnya

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

1 hari lalu

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

Pemprov DKI menggelar operasi menindak para tukang parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

2 hari lalu

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

2 hari lalu

Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

Langkah petugas Satpol PP menurunkan spanduk Supian Suri mendapat kritik dari politikus PDIP. Supian adalah jagoan mereka di Pilkada Dpok.

Baca Selengkapnya

Perempuan Lansia Meninggal di Rumahnya di Jakpus, Ditemukan Tetangga dalam Kondisi Mulai Membusuk

5 hari lalu

Perempuan Lansia Meninggal di Rumahnya di Jakpus, Ditemukan Tetangga dalam Kondisi Mulai Membusuk

Tetangga mencurigai perempuan berusia 71 tahun itu lama tidak keluar rumah. Jasadnya ditemukan dalam kondisi mulai membusuk.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

28 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran

31 hari lalu

Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran

Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat menurunkan bantuan berupa tenda darurat, selimut, dan makanan kepada korban kebakaran.

Baca Selengkapnya

Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

31 hari lalu

Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

Kebakaran di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, menghanguskan tiga rumah. Delapan kamar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Mayat Dalam Freezer Mobil Pengantar Es di Jalan Sudirman, Polisi Duga Korban Tertidur dan Terkunci

35 hari lalu

Mayat Dalam Freezer Mobil Pengantar Es di Jalan Sudirman, Polisi Duga Korban Tertidur dan Terkunci

Seorang karyawan ditemukan tewas di dalam lemari pendingin (freezer) mobil pengangkut es krim di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya

109 Remaja Konvoi Motor di Jakarta Pusat Dibawa ke Polsek Tanah Abang, Berdalih Bagikan Takjil

39 hari lalu

109 Remaja Konvoi Motor di Jakarta Pusat Dibawa ke Polsek Tanah Abang, Berdalih Bagikan Takjil

Polisi menemukan para remaja konvoi dengan menggeber-geber sepeda motor sembari membawa bendera.

Baca Selengkapnya