TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, meminta Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta meninjau ulang mekanisme pemberian hibah.
Menurut Inggard, mekanisme pengajuan saat ini dinilai terlalu mudah tanpa adanya kajian mendetail mengenai urgensi pemberian dana hibah yang dimaksud.
“Cuma surat, tidak bisa kami tanyakan langsung kepentingannya apa. Ini harus dievaluasi untuk mengurangi adanya orang-orang yang minta hibah tidak bertanggung jawab. Maka seleksinya harus ketat,” kata Inggard Joshua di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.
Inggard menuturkan jangan sampai dana hibah ini hanya bermanfaat untuk sekelompok golongan saja. “Kami juga harus berikan dampaknya untuk Jakarta. Ketentuan terkait skala prioritasnya harus diperketat,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi A lainnya, Bambang Kusumanto, menilai Satpol PP DKI Jakarta wajib selektif dalam menerima pengajuan hibah dengan mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Endorsement yang dikirim Pemprov ini kepada penerima hibah agar sesuai dengan tujuannya. Nah, kami nanti ingin lihat mekanismenya, sehingga tidak menyalahi alur yang ada. Tapi kami juga mendapatkan evaluasinya tentang manfaat yang dapat dirasa warga Jakarta,” katanya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya sudah menjalankan beberapa tahapan sesuai ketentuan sebelum menyetujui dana hibah Rp313,7 miliar kepada tiga instansi.
“Tahap-tahap yang dilakukan ada rapat untuk melakukan penelitian terhadap usulan yang disampaikan, kemudian kelengkapan administrasi yang disampaikan pada penelitian di lapangan untuk validasi dan verifikasi kita juga lakukan,” kata Kepala Satpol PP Arifin pada rapat dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.
Arifin kuga menjelaskan alokasi anggaran tambahan penghasilan pegawai sudah diatur oleh Gubernur DKI Anies Baswedan, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menganggarkan dana hibah untuk Komando Daerah Militer Jaya (Kodam Jaya), Komando Garnisun Tetap I/Jakarta, dan Polda Metro Jaya.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan anggaran untuk tiga instansi itu masuk dalam APBD DKI 2022 dengan total Rp 313,72 miliar.
Arifin memaparkan untuk 2022 telah menyortir ratusan pemohon hibah dan menyetuju tiga instansi, yakni Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya sebesar Rp226,8 miliar. Rinciannya untuk peningkatan Command Center Kodam Jaya Rp121,8 miliar dan untuk penggantian lahan Kodim 0503 di Jakarta Barat Rp105 miliar.
Selanjutnya hibah kepada Komando Garnisun Tetap I sebesar Rp4,7 miliar untuk pengadaan kendaraan Ops Dansat, kendaraan Patroli Mako Gartap dan Subkogartap.
Terakhir adalah dana hibah Satpol PP untuk Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) Rp82 miliar untuk sistem pengamanan listrik udara gedung Polda Metro Jaya dan pengadaan sistem kamera badan taktis terintegrasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kepala Satpol PP DKI Jakarta Sebut Pemberian Dana Hibah Rp313 M Sesuai Tahapan