Ada 3 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Lansia di Jakarta Timur, Apa Perannya?

Senin, 21 Februari 2022 14:25 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan pers terkait kasus pengeroyokan remaja berinisial A yang berakhir tewas di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Februari 2022. Polisi berhasil menangkap empat tersangka pengeroyokan serta mengamankan barang bukti senjata tajam. Kasus pengeroyokan itu terjadi di Taman Harapan Mulya kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu ( 6/2) dini hari. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, tiga dari empat pengeroyok remaja berinisial A (17), dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lanjut usia bernama Wijayanto Halim, 89 tahun di Jakarta Timur.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka baru dengan inisial DJ, A, dan HP. Ketiganya adalah laki-laki.

“Tersangka DJ adalah pemilik motor dan pengendara yang pada saat kejadian berboncengan dengan tersangka A,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta pada Senin, 21 Februari 2022.

Tersangka DJ berperan membunyikan klakson berulang kali untuk menarik perhatian dan memprovokasi orang sekitar untuk mengejar korban.

“Adapun tersangka A berteriak menyuruh korban berhenti dan melambaikan tangan saat dibonceng DK,” kata Zulpan.

Advertising
Advertising

Sementara Tersangka HP berperan memvideokan dan meneriaki korban maling dari awal pengejaran sampai di lokasi pengeroyokan.

“Jadi saudara HP ini yang merekam video viral itu. Persoalannya bukan memvideokan tetapi melakukan provokasi meneriakkan maling,” katanya.

Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 160 KUHP yaitu terkait penghasutan dan karena tindakan tersangka memprovokasi orang lain untuk melakukan pengejaran dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

“Walaupun tiga tersangka tidak melakukan pemukulan, mereka dikenakan Pasal 170 karena menghasut,” kata Zulpan, menambahkan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.

Sementara para tersangka yang melakukan pemukulan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

Dengan penambahan tiga tersangka baru, maka saat ini sudah ada sembilan tersangka kasus pengeroyokan lansia yang diteriaki maling.

Sebelumnya pihak keluarga Wijayanto Halim mengungkap jika korban selama ini dikenal gigih mempertahankan hak atas tanahnya yang kini menjadi sengketa.

Polisi kemudian memeriksa anak dari Wijayanto Halim, Bryana. Pengacara keluarga korban pengeroyokan lansia itu, Freddy Yoanes Patty membenarkan bahwa anak Wiyanto Halim sudah diperiksa sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan itu, Bryana menjelaskan tentang adanya ancaman pembunuhan sebelum peristiwa pengeroyokan itu terjadi terhadap almarhum.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Lansia di Jaktim

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya