Habis Dikeroyok, Ketum KNPI Haris Pertama Hadiri Sidang Ferdinand Hutahaean

Reporter

Tempo.co

Selasa, 22 Februari 2022 12:49 WIB

Ketua umum KNPI Haris Pertama. Facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, menghadiri sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean. Di persidangan kali ini ia akan dimintai kesaksiannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Semoga kesaksian yang saya berikan sebagai pelapor di persidangan ini, majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal kepada Ferdinand Hutahaean,” cuit Haris Pertama di akun Twitternya, Selasa, 22 Februari 2022.

Sehari sebelumnya Haris menjadi korban pengeroyokan di di salah satu restoran di Menteng, Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

Haris Pertama Menduga Pelaku Orang Suruhan

Haris merasa ia tidak memiliki masalah dengan orang-orang yang mengeroyoknya. Ia menduga ada dalang di balik pengeroyokannya. “Saya yakin orang-orang ini hanya dipergunakan oleh seseorang untuk menghabisi saya," ucap dia dikutip Antara.

Ia menjelaskan dirinya saat itu berada di salah satu restoran di Cikini untuk bertemu dengan tim hukum DPP KNPI pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB. Namun saat baru saja turun dari mobilnya, Haris mendadak diserang.

Haris Pertama menduga ia dipukul oleh tiga sampai empat orang. Ia merasa mendapat pukulan benda tumpul di bagian belakang. “Kepala saya sudah divisum. Dua orang yang hajar saya dari belakang sama di muka," ujarnya.

Malam tadi Haris Pertama melaporkan pengeroyokan dirinya ke Polda Metro Jaya. Laporan ketum KNPI itu telah diterima dengan nomor laporan LP/B/928/II/2020/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 21 Februari 2022.

Pada kesempatan terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Ketum KNPI Haris Pertama. "Laporannya sudah diterima, LP sudah jadi dan sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik, yang menangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya saat dikonfirmasi, Senin.

Baca juga: Sidang Ujaran Kebencian: Ferdinand Hutahaean Didakwa 4 Pasal

Berita terkait

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

3 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

7 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

24 hari lalu

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

28 hari lalu

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

Baca Selengkapnya

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

29 hari lalu

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

29 hari lalu

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

29 hari lalu

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

37 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya