Laporan Soal Menag Yaqut Ditolak Polda Metro, Roy Suryo: Locus Delicti Beda

Kamis, 24 Februari 2022 17:44 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dari Partai Demokrat yang bertarung dalam Pemilu 2019 di daerah pemilihan DI Yogyakarta, diperkirakan gagal menembus Senayan. Roy Suryo sebelumnya pada Pemilu 2014, juga gagal masuk ke parlemen. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas kasus penistaan agama pada Kamis, 24 Februari 2022. Namun, Roy Suryo mengatakan, laporannya tidak bisa diterima lantaran locus delicti kasus yang dilaporkan tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Roy Suryo yang datang bersama kuasa hukumnya Pitra Romadoni mengatakan, mereka telah berkonsultasi dengan pihak kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

“Hasil konsultasi bersama Pitra Romadoni dan beberapa petugas kepolisian, dengan beberapa pertimbangan bahwa kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya,” kata Roy Suryo, hari ini.

Alasan tidak layak, kata Roy Suryo, adalah karena locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Memang kejadian itu ada di Pekanbaru. Ketika diwawancara yang bersangkutan sedang di Pekanbaru,” kata eks politikus Partai Demokrat itu.

Ia mengatakan berikhtiar melaporkan kasus ini karena sejak kemarin ia menerima banyak orang yang mengirimkan video wawancara YCQ. Mereka meminta pendapat Roy Suryo sebagai pakar telematika apakah rekaman tersebut asli atau tidak.

“Saya pastikan rekaman yang sudah beredar itu asli dari YCQ,” kata Roy Suryo tanpa menyebut apakah inisial YCQ adalah Yaqut Cholil Qoumas atau Menteri Agama.

Dalam keterangan tertulis yang diterima sebelumnya, Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia hendak melaporkan YCQ karena diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Menteri Yaqut diadukan karena pernyataannya saat wawancara di media Pekanbaru, Riau, 23 Februari 2022, saat menjelaskan perihal Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Ia meminta agar volume suara toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel), dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Namun Menag Yaqut mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Thobin Al Asyar, mengatakan pemberitaan Menag yang membandingkan dua hal tersebut sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tetapi Menag mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangan tertulis, 24 Februari 2022.

Thobib mengatakan Menag Yaqut menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala saat ditanya jurnalis dalam kunjungan di Pekanbaru pada Rabu, 23 Februari 2022

“Dalam penjelasan itu Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata ‘misal’. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” katanya.

Thobib mengatakan Menag Yaqut hanya mencontohkan suara yang terlalu keras secara bersamaan sehingga menimbulkan kebisingan. “Jadi adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat Muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain,” jelasnya.

Baca juga: Roy Suryo Laporkan Menag ke Polisi soal Suara dari Masjid dan Gonggongan Anjing

Berita terkait

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

21 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

1 hari lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

1 hari lalu

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.

Baca Selengkapnya

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

1 hari lalu

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

2 hari lalu

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

2 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

4 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya