Mie Gacoan Depok Langgar Kerumunan Disegel: Ingat 6 Aturan PPKM Level 3
Reporter
Tempo.co
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 27 Februari 2022 21:49 WIB
TEMPO.CO, Depok -Jumat pekan lalu, Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP Kota Depok menyegel kedai Mie Gacoan yang baru saja buka di Jalan Margonda Raya karena melanggar PPKM Level 3.
Penyegelan dilakukan karena pada saat pembukaan gerai tersebut memunculkan kerumunan.
Padahal daerah tersebut masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat disingkat PPKM Level 3.
Diketahui, pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Jawa dan Bali. Kebijakan PPKM level 3 di Jakarta berlaku selama satu pekan. Terhitung dari 22 Februari hingga 28 Februari mendatang.
Ada sejumlah aturan yang disesuaikan dalam PPKM Level 3. Mengutip Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, berikut syarat dan aturan mobilitas warga selama PPKM Level 3.
- 1. Pembelajaran tatap muka
Pelaksanaan pembelajaran di wilayah PPKM Level 3 dapat dilakukan secara tatap muka namun terbatas, begitupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan sistem online.
Hal ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
- 2. Operasional supermarket hingga pasar
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Berikutnya : Untuk apotik dan toko obat dapat...
<!--more-->
Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00.
- 3. Operasional di warteg hingga restoran
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dengan waktu makan hanya 60 menit/1 jam.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada mal diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Kemudian, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 1 jam, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Sementara itu, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pukul 18.00 - 00.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan 1 jam, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- 4. Operasional mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 50 persen, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Berikutnya: Adapun anak usia di bawah 12 tahun wajib...
<!--more-->
Adapun anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- 5. Kegiatan ibadah hingga pernikahan
Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen, menerapkan prokes, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- 6. Kegiatan rekreasi dan perjalanan
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan ketentuan mengikuti prokes yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya orang dengan kategori hijau yang boleh masuk. Anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Lalu, penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) berlaku dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Selama PPKM Level 3, harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Baca juga: Libur Isra Miraj Wisatawan Bisa ke Yogyakarta, tapi Tak Bebas Masuk Destinasi
WINDA OKTAVIA