Mie Gacoan Depok Langgar Kerumunan Disegel: Ingat 6 Aturan PPKM Level 3

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 27 Februari 2022 21:49 WIB

Suasana kedai Mie Gacoan pasca disegel oleh Satpol PP Kota Depok saat grand opening kemarin, Sabtu 26 Februari 2022. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Depok -Jumat pekan lalu, Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP Kota Depok menyegel kedai Mie Gacoan yang baru saja buka di Jalan Margonda Raya karena melanggar PPKM Level 3.

Penyegelan dilakukan karena pada saat pembukaan gerai tersebut memunculkan kerumunan.

Padahal daerah tersebut masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat disingkat PPKM Level 3.

Diketahui, pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Jawa dan Bali. Kebijakan PPKM level 3 di Jakarta berlaku selama satu pekan. Terhitung dari 22 Februari hingga 28 Februari mendatang.

Ada sejumlah aturan yang disesuaikan dalam PPKM Level 3. Mengutip Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, berikut syarat dan aturan mobilitas warga selama PPKM Level 3.

  • 1. Pembelajaran tatap muka

Pelaksanaan pembelajaran di wilayah PPKM Level 3 dapat dilakukan secara tatap muka namun terbatas, begitupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan sistem online.

Hal ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);

  • 2. Operasional supermarket hingga pasar
Advertising
Advertising

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Berikutnya : Untuk apotik dan toko obat dapat...
<!--more-->

Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00.

  • 3. Operasional di warteg hingga restoran

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dengan waktu makan hanya 60 menit/1 jam.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada mal diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Kemudian, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 1 jam, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sementara itu, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pukul 18.00 - 00.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan 1 jam, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

  • 4. Operasional mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 50 persen, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Berikutnya: Adapun anak usia di bawah 12 tahun wajib...
<!--more-->

Adapun anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

  • 5. Kegiatan ibadah hingga pernikahan

Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen, menerapkan prokes, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  • 6. Kegiatan rekreasi dan perjalanan

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan ketentuan mengikuti prokes yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya orang dengan kategori hijau yang boleh masuk. Anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Lalu, penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) berlaku dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Selama PPKM Level 3, harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Baca juga: Libur Isra Miraj Wisatawan Bisa ke Yogyakarta, tapi Tak Bebas Masuk Destinasi

WINDA OKTAVIA


Berita terkait

Dinilai Cemari Udara, Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tempat Pembuangan Sampah Limo, Depok

16 jam lalu

Dinilai Cemari Udara, Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tempat Pembuangan Sampah Limo, Depok

Kementerian Lingkungan Hidup penyegelan tempat pembuangan sampah di Limo, Cinere, Depok. Dinilai mencemari udara.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Larang Aksi Ngamen Online di Ruang Publik, Dinilai Ganggu Pejalan Kaki

19 jam lalu

Yogyakarta Larang Aksi Ngamen Online di Ruang Publik, Dinilai Ganggu Pejalan Kaki

Satpol PP di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tengah mengawasi maraknya aksi mengamen secara online yang dilakukan sejumlah orang di kawasan ruang publik belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Serap Aspirasi Pedagang Starling, Dharma Pongrekun Sebut Satpol PP Harusnya Melindungi

3 hari lalu

Serap Aspirasi Pedagang Starling, Dharma Pongrekun Sebut Satpol PP Harusnya Melindungi

Dharma Pongrekun mengatakan Satpol PP seharusnya melindungi dan mengayomi warga.

Baca Selengkapnya

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

4 hari lalu

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Bawa Jimat Tulisan Arab, Terduga Maling Motor di Depok Tewas Dikeroyok Warga

5 hari lalu

Bawa Jimat Tulisan Arab, Terduga Maling Motor di Depok Tewas Dikeroyok Warga

Polsek Cimanggis, Depok, menyita sejumlah barang bukti salah satunya kertas dengan tulisan huruf Arab yang diduga dijadikan jimat.

Baca Selengkapnya

Hujan Es Disertai Angin Kencang di Depok, Jadwal Perjalanan KRL Commuter Terdampak

7 hari lalu

Hujan Es Disertai Angin Kencang di Depok, Jadwal Perjalanan KRL Commuter Terdampak

DPKP Depok masih melakukan pendataan rumah rusak dan pohon tumbang akibat hujan es disertai angin kencang tersebut.

Baca Selengkapnya

Deolipa Yumara Somasi Pemerintah Kota Depok Minta Pemadam Kebakaran Dibenahi

12 hari lalu

Deolipa Yumara Somasi Pemerintah Kota Depok Minta Pemadam Kebakaran Dibenahi

Deolipa Yumara melayangkan somasi terbuka atas bobroknya sarana dan prasarana di Dinas Pemadam Kebakaran Depok dibenahi.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Stasiun Pondok Rajeg Depok yang Beroperasi Kembali Setelah 18 Tahun Ditutup

13 hari lalu

5 Fakta Stasiun Pondok Rajeg Depok yang Beroperasi Kembali Setelah 18 Tahun Ditutup

Stasiun Pondok Rajeg ditutup pada 2006, ketika layanan Kereta Rel Diesel (KRD) Nambo dihentikan karena keretanya sudah tak layak jalan.

Baca Selengkapnya

Keluarga Anggota Damkar Depok yang Gugur dalam Tugas Terima Santunan Kematian dan Beasiswa Anak Rp290 Juta

14 hari lalu

Keluarga Anggota Damkar Depok yang Gugur dalam Tugas Terima Santunan Kematian dan Beasiswa Anak Rp290 Juta

Anggota Damkar Depok, Martin Panjaitan, meninggal saat memadamkan kebakaran di rumah potong ayam di Pasar Cisalak, Jumat malam.

Baca Selengkapnya

Puluhan Personel Damkar Depok Hadiri Pemakaman Rekannya yang Gugur saat bertugas

15 hari lalu

Puluhan Personel Damkar Depok Hadiri Pemakaman Rekannya yang Gugur saat bertugas

Martin Panjaitan, personel Damkar Depok, gugur saat bertugas memadamkan api di Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Jumat kemarin

Baca Selengkapnya