5 Tersangka Perampok Ruko Elektronik di Depok Ditangkap

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 4 Maret 2022 21:01 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menunjukkan barang bukti kasus perampokan ruko elektronik di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada rilis di Polda Metro Jaya, Jum'at, 4 Maret 2022 [Niken Nurcahyani]

TEMPO.CO, Jakarta - Kawanan perampok yang menggarong toko elektronik di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok pada 1 Maret 2022 ditangkap polisi. Pelaku yang terdiri dari lima orang itu sempat menyekap para korban di ruko tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan, perampokan ini dipimpin oleh pria berinisial JS yang berperan sebagai kapten. Dia yang masuk ke dalam ruko dan mengancam para korban.

Empat pelakunya membantu JS dengan peran masing-masing, yaitu dua orang ikut menemani JS masuk ke ruko, seorang lainnya mengamati dari luar, dan seorang lagi berperan meminjamkan angkot yang ditumpangi para pelaku.

Polisi menangkap pelaku beserta barang bukti yang dilakukan saat kejahatan itu terjadi.

"Dua buah linggis, satu buah rencong, satu kunci tiga, jam tangan, lima handphone, satu mobil yang digunakan, rekaman CCTV, serta uang tunai Rp 40 juta sisa kejahatan," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat, 4 Maret 2022.

Dia menjelaskan, jika para pelaku melakukan kejahatannya awalnya adalah mengamati ruko yang dianggap bisa dijadikan sasaran. Apabila sudah ditemukan, selanjutnya akan disiapkan rencana perampokan.

Dalam perampokan itu, para pelaku menggarong uang milik sang empunya ruko sebesar Rp 140 juta dan lima unit telepon seluler milik karyawan. Pada saat peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, dalam ruko itu masih terdapat beberapa karyawan yang kemudian diikat oleh para perampok.

Ponsel milik karyawan itu tak dipakai oleh perampok melainkan dibuang. Menurut Zulpan, para pelaku takut jika ada yang merekam proses perampokan itu.

Hasil perampokan itu kemudian dibagi sesuai dengan peran masing-masing. Adapun sisa uang Rp 10 juta digunakan untuk operasional di antaranya menyewa angkot, membeli pakaian, dan membeli narkoba jenis sabu.

Polisi menyebut para pelaku perampokan itu bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga: Drama Perampokan Dini Hari di Pancoran Mas Depok Sandera Keluarga Korban

NIKEN NURCAHYANI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

48 menit lalu

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

Kawanan perampok menggandakan kunci dan memasang GPS di mobil tersebut agar bisa melacak dan mencuri kembali kendaraan itu.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

1 jam lalu

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

3 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

4 jam lalu

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

4 jam lalu

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris merespon statement kandidat calon Gubernur Jawa Barat dari PAN, Bima Arya yang mengatakan Depok panas dan kurang penghijauan.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

10 jam lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

11 jam lalu

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

1 hari lalu

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

1 hari lalu

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

1 hari lalu

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

Kepala SMK Lingga Kencana Sarojih mengungkapkan kecelakaan bus rombungan perpisahan siswanya di Subang menggunakan travel yang sama seperti study tour ke Garut pada 2023.

Baca Selengkapnya