Begini Pelonggaran Status PPKM Level 2 Dibandingkan Level 3 dan 4
Reporter
Tempo.co
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 8 Maret 2022 18:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -DKI Jakarta dan Surabaya kini memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2. Bagaimana aturannya?
“Aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya masuk level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan rawat inap rumah sakit,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam laman Tempo, Selasa, 8 Maret 2022.
Dilansir dari laman covid19.go.id, Selasa, 8 Maret 2022, aturan terkait PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut adalah pelonggaran pada status PPKM level 2 berdasarkan Inmendagri tersebut:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin. Ini berbeda pada wilayah PPKM level 3 dan 4 di mana pegawai yang diperbolehkan WFO maksimal 50 persen dan 25 persen.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen, kecuali sektor keuangan dan perbankan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara pada sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya, kapasitas maksimal untuk pelayanan administrasi perkantoran adalah 50 persen.
Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, kegiatan pada sektor esensial diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali sektor keuangan dan perbankan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sedangkan, pada sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik dan 25 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran.
3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sementara pada wilayah PPKM level 3 dan 4, kapasitas maksimalnya adalah 60 persen dan 50 persen.
4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, kapasitas maksimalnya adalah 60 persen dan 50 persen.
Selanjutnya: Warung makan atau warteg..
<!--more-->
5. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, aturannya sama hanya saja kapasitas maksimalnya adalah 60 persen dan 50 persen.
6. Restoran, rumah makan, atau kafe di dalam gedung, toko, atau area terbuka diizinkan buka dengan ketentuan jam operasional sampai 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen, waktu makan maksimal 60 menit. Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, aturannya sama hanya saja kapasitas maksimalnya adalah 60 persen dan 50 persen, serta satu meja hanya digunakan maksimal dua orang.
7. Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit. Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, kapasitas maksimalnya adalah 25 persen satu meja hanya digunakan maksimal dua orang.
8. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat. Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, kapasitas maksimalnya adalah 60 persen dan 50 persen.
9. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Sementara pada wilayah PPKM level 3 dan 4, kapasitas maksimalnya adalah 50 persen dan 25 persen.
Restoran di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Sedangkan pada wilayah PPKM level 3 dan 4 aturannya sama, hanya kapasitas maksimalnya adalah 50 persen dan 25 persen.
10. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, kapasitas maksimalnya 50 persen.
Selanjutnya: Fasilitas umum diijinkan...
<!--more-->
11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, kapasitas maksimalnya 50 persen dan 25 persen.
12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, kapasitas maksimalnya adalah 50 persen dan 25 persen.
13. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sedangkan, pada wilayah PPKM level 3 dan 4, kapasitas maksimalnya adalah 50 persen dan 25 persen.
14. Transportasi umum, seperti angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental), diperbolehkan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Sementara untuk pesawat terbang kapasitasnya adalah 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, kapasitas transportasi umum adalah 70 persen. Namun, pesawat terbang diperbolehkan memuat kapasitas hingga 100 persen dengan protokol kesehatan.
15. Pada wilayah PPKM level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Sementara pada wilayah PPKM level 3 dan 4, aturannya sama hanya saja kapasitasnya maksimal 25 persen.
Baca juga : Airlangga Sebut Pertunjukan Wayang Bisa Berjalan di Daerah PPKM Level 2
AMELIA RAHIMA SARI