Besok Putusan Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Henry Yoso: Tak Ada Persiapan

Kamis, 17 Maret 2022 18:39 WIB

Persidangan dua terdakwa kasus unlawful killing Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Oktober 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan kasus unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Jumat, 18 Maret 2022.

Menanggapi rencana persidangan besok, kuasa hukum dua terdakwa Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya tak melakukan persiapan khusus. Dia mengatakan hanya akan mendengar putusan dari majelis hakim.

"Enggak ada yang disiapkan. Kami hanya akan mendengarkan pembacaan putusan hakim," kata Henry saat dihubungi pada Kamis, 17 Maret 2022.

Dia berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan yang benar berdasarkan bukti pada persidangan sebelumnya.

Henry mengungkapkan majelis hakim juga harus mendengar saksi, saksi ahli, dan juga terdakwa selama di persidangan. Termasuk melihat visum yang menyebut penganiayaan yang coba dilakukan oleh Laskar FPI kepada polisi.

"Kami berharap agar Hakim dalam menjatuhkan putusan benar. Berdasarkan keyakinannya yang didukung oleh minimal 2 alat bukti yang diperoleh di muka persidangan," kata Henry.

Sebelumnya diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella pada Junat, 4 Maret 2022.

DonnyMahendraSanny selaku Jaksa mengatakan argumen penasihat hukum kedua polisi itu keliru karena mengabaikan sejumlah fakta di persidangan.

Jaksa menuntut dua terdakwa kasus unlawful killing, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dihukum penjara 6 tahun karena keduanya melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum menyatakan terdakwa tidak bersalah karena unsur-unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terbukti. Menurut penasihat hukum, penembakan 4 anggota FPI pada 7 Desember 2020 itu terjadi karena Briptu Fikri Ramadhan berupaya membela diri.

Kuasa hukum mengatakan Ipda Yusmin yang bertugas mengemudikan mobil hanya memberi peringatan agar Briptu Fikri berhati-hati. Peringatan yang diberikan Ipda Yusmin itu, kata kuasa hukum, bukan perintah untuk menembak anggota FPI.

Advertising
Advertising

Dalam perkara unlawful killing tersebut, ada 4 anggota laskar FPI tewas ditembak. Mereka adalah Muhammad Reza (20), Muhammad Suci Khadavi (21), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun).

Berita terkait

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

4 hari lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

19 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

19 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

30 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

34 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

45 hari lalu

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

Boyamin Saiman mengatakan penyidik Polda Metro Jaya wajib menerbitkan surat perintah membawa dan mendatangi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

51 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

13 Maret 2024

MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

MAKI menilai bekas Ketua KPK Firli Bahuri tidak kooperatif dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan MAKI soal Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar di PN Jaksel Hari ni

13 Maret 2024

Sidang Praperadilan MAKI soal Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar di PN Jaksel Hari ni

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Bukti Cukup

7 Maret 2024

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Bukti Cukup

KPK telah memerintahkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk menerbitkan sprindik Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya