Hadapi Sidang Vonis, Munarman: FPI Tolak Kekerasan dan Terorisme
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 25 Maret 2022 17:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Munarman mengatakan dirinya dan FPI menolak cara kekerasan dan terorisme sebagai sarana perjuangan maupun dakwah. Hal itu disampaikan eks Sekretaris Umum FPI itu dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.
Munarman menyebut ada upaya pelabelan dan framming bahwa dirinya adalah teroris. Menurut dia, FPI telah menolak kekerasan, terorisme, dan berbagai peristiwa pemboman sejak bom Bali 2002.
"FPI sudah mengecam dan menyatakan bahwa hal tersebut adalah tindakan terorisme bukan jihad," kata Munarman di PN Jakarta Timur, Jumat, 25 Maret 2022.
FPI, lanjutnya, sangat mendukung aparat negara untuk memberantas terorisme juga kelompok teroris manapun. FPI juga mengecam aksi terorisme yang menyasar rumah ibadah.
"Saya tampilkan kembali bukti-bukti tersebut agar Penuntut Umum melek matanya, bahwa bukan karena sudah ramai dibicarakan baru klarifikasi. Tapi FPI dan saya selalu konsisten menolak cara-cara kekerasan apalagi terorisme," ujarnya.
Dalam dupliknya, Munarman menyampaikan bukti pernyataan sikap FPI yang mengecam serangkaian teror pengeboman sejumlah gereja di Jawa Timur hingga penyerangan oleh kelompok bersenjata di Papua.
Pada Rabu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya. Menurut jaksa, pembelaan Munarman tidak berdasar pada fakta-fakta yang lengkap dan utuh. Kemudian, jaksa juga beranggapan apa yang disampaikan Munarman dalam pleidoi tidak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti.
"Bahwa nota pembelaan terdakwa munarman tidak didasarkan fakta lengkap dan utuh baik yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman," kata jaksa.
Jaksa juga berpendapat, apa yang tertuang dalam surat dakwaan dan surat tuntutan menunjukkan jika perbuatan Munarman merupakan perbuatan yang diungkap secara utuh sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang pemberantasan tindakan terorisme.
Usai sidang duplik ini, terdakwa Munarman akan menghadapi sidang vonis pada Rabu, 6 April 2022. "Majelis sudah bermusyawarah, insya Allah putusan akan dibacakan pada hari Rabu," kata hakim dalam sidang Jumat siang.
Baca juga: Ketua Jokowi Mania Dicopot dari BUMN, Immanuel Sebut Bukan karena Bela Munarman