Laporan Dugaan Gratifikasi Luhut Ditolak, Koalisi Adukan Polda ke Ombudsman

Minggu, 27 Maret 2022 15:51 WIB

Aktivis berdiri di dekat manekin saat melaksanakan aksi di depan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan untuk Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, terkait konten video yang menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil akan mengadukan Polda Metro Jaya ke Ombudsman RI karena menolak laporan dugaan gratifikasi Luhut Binsar Pandjaitan. Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nelson Nikodemus Simamora mengatakan Polda Metro Jaya gagal melaksanakan kewajiban pelayanan publik.

“Iya nanti akan ke Ombudsman karena penolakan laporan minggu ini. Kita punya bukti Polda Metro Jaya menolak laporan dengan mengatakan kami hanya bisa mengajukan surat,” kata Nelson saat dihubungi Tempo, Sabtu, 26 Maret 2022.

Menurut Nelson, kepolisian seharusnya melakukan fungsi pelayanan publik, termasuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang melapor ke polisi.

“Sebetulnya polisi tidak boleh menolak laporan yang masuk karena hak dan kewajiban membuat laporan masyarakat tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” katanya.

Nelson mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil masih membahas apakah penolakan laporan ini akan diadukan ke Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, atau ke internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propram) Polri.

“Kita masih belum putuskan mau dibawa ke mana. Yang pasti penolakan kemarin harus ada pemeriksaan. Ini kan dugaan pelanggaran penanganan laporan,” katanya.

Advertising
Advertising

Nelson menceritakan, saat menolak laporan, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tidak bisa dengan tegas menjawab alasan penolakan laporan terhadap dugaan gratifikasi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan selama menjadi Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Padahal jelas Pasal 6, 7, 8, 9, Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana apabila ada masyarakat yang melaporkan atau mengadukan tindak pidana wajib diterima, dicatat, dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Nelson juga mengkritik pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis yang mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa diadukan lewat laporan polisi atau LP, tapi bentuknya adalah pengaduan atau laporan informasi.

Berdasarkan KUHAP, kata Auliansyah, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

"Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," kata Auliansyah.

Nelson menampik pernyataan Auliansyah, menyebut masyarakat bisa melaporkan adanya tindak pidana mengacu pada Pasal 165 KUHP yang mengatakan setiap orang yang mengetahui adanya tindak lidana wajib melaporkan atau jika tidak maka dikenakan hukuman. Sedangkan, lanjutnya, laporan informasi justru untuk laporan intelijen.

“Kami berdebat berjam-jam tetapi mereka (polisi) tidak bisa menerangkan dalil alasan menolak laporan. Kami malah disuruh mengajukan surat. Loh kita kan mau memasukan laporan pidana supaya masuk mekanisme formal di mana ada hak dan kewajiban,” kata Nelson.

Pesan Tempo kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, untuk mengonfirmasi hal ini belum dibalas ketika berita ini ditulis.

Pada Rabu, 23 Maret 2022, Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan laporan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ditolak polisi.

Menurut Nelson, dia sempat berdebat ketika diminta pihak SPKT Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya soal laporan dugaan korupsi tersebut.

Laporan dugaan Luhut terima gratifikasi itu adalah pelaporan balik yang dilakukan Direktur Lokataru Haris Azhar. Sebelumnya, Haris dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Baca juga: Bantah Tolak Laporan Gratifikasi Luhut Pandjaitan, Polda Metro Jaya Buka Suara

Berita terkait

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

5 menit lalu

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

17 jam lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Sebut Rp4 Miliar Lebih Dianggarkan untuk Keperluan SYL

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengungkapkan ada anggaran Rp4 miliar lebih untuk memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

19 jam lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

20 jam lalu

Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

Setelah minta Prabowo tidak membawa orang 'toxic' atau bermasalah ke dalam kabinetnya, Luhut menyinggung soal track record calon anggota kabinet.

Baca Selengkapnya

Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

21 jam lalu

Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan takjub melihat kapal OceanX.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

23 jam lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

1 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

1 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

1 hari lalu

Sidang Gratifikasi dan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 5 Pejabat Kementan Lagi

Sidang korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

1 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya