Penyidik Cecar 28 Pertanyaan ke Pemeran Pria di Video Syur Dea OnlyFans

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 1 April 2022 21:28 WIB

Petugas menggelar konferensi pers dalam memperlihatkan sejumlah barang bukti milik Gusti Ayu Dewanti (24) alias Dea onlyfans yang jadi tersangka kasus jual beli konten pornografi dengan penghasilan mencapai Rp. 20 juta per bulan, Polda Metro Jaya, Jakarta, 29 Maret 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi hari ini memeriksa seorang pria berinisial DRZ yang diduga menjadi pemeran pria dalam video syur Dea OnlyFans. Dia menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Namun saat keluar dari pemeriksaan, DRZ memilih bungkam. Dia dan kuasa hukumnya sama sekali tidak berkomentar dan menghindari wartawan dengan langsung masuk ke dalam mobil dan langsun meninggalkan Mapolda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan jika saat ini DRZ masih berstatus saksi.

"Masih sebagai saksi," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat, 1 April 2022.

Auliansyah mengatakan DRZ dicecar 28 pertanyaan soal video asusila yang meliatkan dirinya dan Dea dalam akun OnlyFans @gresaids.

Advertising
Advertising

Sebelumnya Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Dea ditangkap di Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret 2022 malam. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Dea atau hanya dikenakan wajib lapor.

Adapun pertimbangan polisi tidak menahan Dea karena ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

Dea OnlyFans setelah menjalani wajib lapor pada Senin, 28 Maret 2022 menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat.

"Sebelumnya saya berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kepolisian karena sudah memberikan saya kesempatan dan saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena udah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," kata Dea setelah keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin, 28 Maret 2022.

Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana UII Jelaskan Tindak Pidana yang Jerat Dea Onlyfans

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

6 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

1 hari lalu

Napi Kasus Video Pornografi Anak di Lapas Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit

Napi kasus video pornografi anak yang jadi bagian jaringan internasional dilarikan ke rumah sakit. Dihukum 14 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya