Kuasa Hukum: Tak Ada Bagi Untung dengan Pemeran Pria di Konten Dea OnlyFans

Senin, 4 April 2022 19:23 WIB

Dea Onlyfans telah jalani wajib lapor pada Senin 4 April 2022. Tempo/ Hamdan Ismail

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus konten asusila Dea OnlyFans hari ini kembali menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya. Dia terpantau menjalani pemeriksaan selama 4 jam.

Kuasa hukum Dea Abdillah Syarifudin mengatakan kedatangan mereka merupakan bukti kliennya kooperatif dalam menjalani proses hukum ini.

"Jadi kami hari ini, Senin, datang lagi karena memang wajib lapornya setiap Senin jadi ini bentuk kooperatif. Dalam rangka proses hukum yang berlaku dan kami ikutin terus jadi enggak hanya sekedar wajib lapor," kata Abdillah kepada wartawan seusai pemeriksaan Dea di Polda Metro Jaya pada Senin 4 April 2022.

Abdillah mengatakan, dalam pemeriksaan itu Dea kepada penyidik mengatakan akan menjadi justice collaborator dalam kasus pornografi ini.

"Kebetulan tadi ada beberapa pertanyaan terkait penyidikan tambahan dan alhamdulillah sudah kelar dan selain penyidikan tambahan kami berikan skema atau konsep terkait perannya Si Dea ini membantu kepolisian yaitu justice collaborator," kata Abdillah.

<!--more-->

Tak Ada Bagi Untung

Abdillah menyampaikan tidak ada pembagian keuntungan kepada pemeran pria dalam konten yang dibagikan Dea dalam platform Onlyfansnya. Abdillah telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pemeran pria berinisial DRZ.

"Kemarin kami ada komunikasi dengan pengacaranya DRZ, Pak Bastian itu kami sempet komunikasi terkait keuntungan yang disampaikan tadi gak ada, nol," kata Abdillah.

Abdillah menyampaikan bahwa pemeran pria berinisial DRZ tidak menerima keuntungan dalam setiap konten video syur yang Dea buat. Keuntungan dalam hal ini yang menerima keuntungan memang murni hanya Dea.

DRZ telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 1 April 2022. Menurut Abdillah, DRZ masih berstatus sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, DRZ mengaku kepada penyidik tak tahu menahu soal pembagian keuntungan.

Maksud Justice Collaborator Dea

Kuasa hukum Dea lainnya, Herlambang Ponco mengungkapkan jika peran justice collaborator yang diajukan kliennya adalah dengan membantu polisi memberitahu akun di sosial media Twitter dan telegram yang menyebarkan konten Dea di OnlyFans.

"Seiring berkembangnya waktu di platform-platform lain (twitter dan telegram) yang diakui di Indonesia konten dari Dea itu sangat masif penyebarannya. Nah berarti otomatis ada pihak ketiga yang melakukan hal tersebut. Nanti mungkin justice collaborator nya kita arahkan ke sana," kata Herlambang.

Herlambang menegaskan bahwa Dea mengunggah kontennya hanya di OnlyFans saja. Namun saat ini kontennya telah dicuri dan disebar di sosial media twitter dan telegram.

"Ada pihak ketiga yang menyebarkan itu semua. Karena memang konten Dea itu hanya terbatas di Onlyfans pengunggahannya," kata Herlambang.

Baca juga: Kasus Dea OnlyFans, Komnas Perempuan: Polisi Harus Hati-hati Tangani Kasus Ini

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

12 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya