Kuasa Hukum: Tak Ada Bagi Untung dengan Pemeran Pria di Konten Dea OnlyFans
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Juli Hantoro
Senin, 4 April 2022 19:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus konten asusila Dea OnlyFans hari ini kembali menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya. Dia terpantau menjalani pemeriksaan selama 4 jam.
Kuasa hukum Dea Abdillah Syarifudin mengatakan kedatangan mereka merupakan bukti kliennya kooperatif dalam menjalani proses hukum ini.
"Jadi kami hari ini, Senin, datang lagi karena memang wajib lapornya setiap Senin jadi ini bentuk kooperatif. Dalam rangka proses hukum yang berlaku dan kami ikutin terus jadi enggak hanya sekedar wajib lapor," kata Abdillah kepada wartawan seusai pemeriksaan Dea di Polda Metro Jaya pada Senin 4 April 2022.
Abdillah mengatakan, dalam pemeriksaan itu Dea kepada penyidik mengatakan akan menjadi justice collaborator dalam kasus pornografi ini.
"Kebetulan tadi ada beberapa pertanyaan terkait penyidikan tambahan dan alhamdulillah sudah kelar dan selain penyidikan tambahan kami berikan skema atau konsep terkait perannya Si Dea ini membantu kepolisian yaitu justice collaborator," kata Abdillah.
<!--more-->
Tak Ada Bagi Untung
Abdillah menyampaikan tidak ada pembagian keuntungan kepada pemeran pria dalam konten yang dibagikan Dea dalam platform Onlyfansnya. Abdillah telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pemeran pria berinisial DRZ.
"Kemarin kami ada komunikasi dengan pengacaranya DRZ, Pak Bastian itu kami sempet komunikasi terkait keuntungan yang disampaikan tadi gak ada, nol," kata Abdillah.
Abdillah menyampaikan bahwa pemeran pria berinisial DRZ tidak menerima keuntungan dalam setiap konten video syur yang Dea buat. Keuntungan dalam hal ini yang menerima keuntungan memang murni hanya Dea.
DRZ telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 1 April 2022. Menurut Abdillah, DRZ masih berstatus sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, DRZ mengaku kepada penyidik tak tahu menahu soal pembagian keuntungan.
Maksud Justice Collaborator Dea
Kuasa hukum Dea lainnya, Herlambang Ponco mengungkapkan jika peran justice collaborator yang diajukan kliennya adalah dengan membantu polisi memberitahu akun di sosial media Twitter dan telegram yang menyebarkan konten Dea di OnlyFans.
"Seiring berkembangnya waktu di platform-platform lain (twitter dan telegram) yang diakui di Indonesia konten dari Dea itu sangat masif penyebarannya. Nah berarti otomatis ada pihak ketiga yang melakukan hal tersebut. Nanti mungkin justice collaborator nya kita arahkan ke sana," kata Herlambang.
Herlambang menegaskan bahwa Dea mengunggah kontennya hanya di OnlyFans saja. Namun saat ini kontennya telah dicuri dan disebar di sosial media twitter dan telegram.
"Ada pihak ketiga yang menyebarkan itu semua. Karena memang konten Dea itu hanya terbatas di Onlyfans pengunggahannya," kata Herlambang.
Baca juga: Kasus Dea OnlyFans, Komnas Perempuan: Polisi Harus Hati-hati Tangani Kasus Ini