TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan dan penetapan tersangka atas Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans mendapat tanggapan dari Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini.
Perempuan yang akrab disapa Rini itu meminta polisi hati-hati dalam menangani kasus video asusila Dea OnlyFans
Komnas Perempuan memberi catatan khusus mengenai kasus yang dialami perempuan berusia 24 tahun kelahiran Nganjuk Jawa Timur ini.
"Pengenaan pasal pornografi dan UU ITE penting untuk disikapi secara hati-hati mengingat UU ITE dan Pornografi sangat rentan pada tafsiran, termasuk sejauh mana disebut dengan pelanggaran kesusilaan," kata Rini kepada Tempo, Selasa, 29 Maret 2022.
Dia pun mengimbau agar semua pihak menggunakan inisial ketimbang nama lengkap dalam setiap pemberitaan atau informasi publik.
Rini juga meminta agar polisi mengusut pelaku lain dalam kasus tersebut.
"Pada konteks di mana perempuan terlibat dalam industri pornografi (online) tentu akan menjadi sasaran, termasuk oleh media, dan oleh karena itu penting untuk terus mengusut kasus ini dan kemungkinan ada orang lain yang terlibat," kata dia.
Tekanan publik yang kuat semestinya membuat aparat penegak hukum untuk tidak lalai terhadap SOP (Standart Operating Procedure).
"Meski telah ada pengakuan dari D dan polisi telah meyikapinya dengan wajib lapor, namun perlu untuk semua pihak terutama aparat penegak hukum menangani sesuai dengan SOP yang ada dan memberikan hak atas pemulihan apabila dibutuhkan mengingat tekanan publik yang kuat," ujar Rini.
Dia mengatakan konstruksi masyarakat tentang posisi perempuan sebagai simbol moralitas publik akan menyumbang pada masalah penghakiman, hujatan atau stigma kepada pihak perempuan.
Situasi ini, menurut Rini, menghalangi perempuan dalam mengakses dukungan di dalam proses hukum.
Dia pun meminta agar ada hukum yang jlas mengenai platform OnlyFans yang menjadi tempat Dea membuat konten video syur-nya.
Baca juga: Polisi Bidik Pemeran Pria Pada Video Porno Dea Onlyfans