Polda Banten Tangkap Tersangka Ledakan Bom Ikan di Pandeglang

Rabu, 6 April 2022 00:22 WIB

Pelajar melintas di depan rumah yang hancur akibat bom ikan di Kampung Cisaat, Pandeglang, Banten, Selasa 11 Januari 2022. Ledakan yang berasal dari bahan bom ikan milik salah seorang warga tersebut mengakibatkan satu rumah hancur, 7 rumah rusak ringan, dan satu korban yaitu pemilik bom ikan meninggal dunia. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

TEMPO.CO, Serang - Polda Banten menangkap seorang nelayan, LL (35) karena kepemilikan bahan peledak bom ikan yang menewaskan korban UL (41), warga Kampung Cisaat, Kabupaten Pandeglang.

Warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ledakan bom ikan pada Januari 2022 di rumah UL. Selain menewaskan UL, ledakan itu juga mengakibatkan istri korban, LI (40) terluka parah.

"Pascaledakan terjadi, tersangka melarikan diri dan sembunyi di hutan Munjul, Pandeglang, selama dua bulan," kata Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga, Selasa, 5 April 2022.

Shinto mengatakan LL keluar dari persembunyian dan ditangkap penyidik pada 11 Maret lalu saat sedang beraktivitas di keramba ikan di Kecamatan Sumur, Pandeglang.

"Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat pesisir untuk tidak menggunakan bom ikan dalam menangkap ikan di laut, karena hal tersebut tidak hanya merupakan pidana namun juga akibatkan kerusakan ekosistem laut," kata Shinto.

Tersangka LL adalah residivis kasus yang sama. Dia ditangkap oleh Ditpolairud Polda Banten pada 2014 dan telah menjalani 8 bulan penjara.

Tersangka memproduksi dan menjual bom ikan dengan membeli bahan peledak dari seseorang di Indramayu, Jawa Barat. LL memberikan bahan peledak itu kepada UL untuk dirakit menjadi bom ikan, karena korban memiliki keterampilan dalam perakitan bom ikan.

Tersangka memberikan upah Rp 200 ribu per 6 kilogram bom ikan kepada UL. Bom ikan itu lantas dijual kembali dengan harga Rp 150 ribu per 500 gram oleh LL.

"Motif tersangka adalah mencari keuntungan ekonomis dari pembuatan bom ikan dengan
tidak peduli ancaman bahaya bagi orang yang menyimpan dan merakit bahan peledak," kata Shinto.

Polda Banten kini memburu pelaku lain yakni sepasang suami istri, MKD dan MY, penjual bahan peledak itu kepada LL. Seminggu sebelum ledakan, LL membeli 25 kilogram potassium Rp 3 juta, 1 kg belerang senilai Rp 300 ribu dan 500 gr bron seharga Rp 300 ribu dari MKD.

Tersangka LL dikenakan pasal berlapis, tidak hanya pada penguasaan bahan peledak namun juga karena dampak bahan peledak yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Pada persangkaan pertama, tersangka kasus ledakan bom ikan itu dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak secara ilegal, diancam pidana dengan 10 tahun penjara. Persangkaan kedua yaitu Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang, diancam pidana dengan 5 tahun penjara.

AYU CIPTA

Baca juga: Polda Banten: Ledakan Rumah di Pandeglang Berasal dari Bahan Bom Ikan

Berita terkait

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

1 hari lalu

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

Sejauh ini, 30 anak telah meninggal karena kelaparan dan kehausan di Gaza akibat blokade total bantuan kemanusiaan oleh Israel

Baca Selengkapnya

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

6 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

8 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

12 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

15 hari lalu

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

16 hari lalu

Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Tolong Perempuan Sesak Napas di Dermaga 7 Pelabuhan Merak

20 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Tolong Perempuan Sesak Napas di Dermaga 7 Pelabuhan Merak

Polda Banten juga melakukan pengawalan korban ke pos kesehatan karena volume kendaraan yang meningkat saat arus balik Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Terjadi Longsor di Sekitar Gudang Bahan Peledak Milik PT Antam

21 hari lalu

Terjadi Longsor di Sekitar Gudang Bahan Peledak Milik PT Antam

Polsek Nanggung, Polres Bogor melaporkan terjadi longsor di sekitar gudang bahan peledak milik PT Antam Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE)

Baca Selengkapnya

Balon Udara Jatuh di Magelang, Rusak Lima Rumah dan Satu Mobil

22 hari lalu

Balon Udara Jatuh di Magelang, Rusak Lima Rumah dan Satu Mobil

Sebuah balon udara jatuh di Perumahan Pesona Kota Mungkid, Kabupaten Magelang. Kejadian ini merusak lima rumah warga dan satu unit mobil.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Siapkan Pengawalan Pemudik Motor dari Pelabuhan Merak

23 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, Polda Banten Siapkan Pengawalan Pemudik Motor dari Pelabuhan Merak

Polda Banten juga menyiapkan rekayasa lalu lintas saat arus balik Lebaran dari Sumatera melalui Pelabuhan Merak.

Baca Selengkapnya