Halte Bus yang Direvitalisasi akan Jadi Aset PT Transjakarta

Kamis, 14 April 2022 09:18 WIB

Penumpang berjalan di halte integrasi CSW di Jakarta, Senin 28 Maret 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan tarif integrasi pada transportasi publik Transjakarta, MRT dan LRT sebesar Rp10 ribu untuk durasi tiga jam. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan dan Perencanaan Korporasi PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza mengatakan halte bus yang direvitalisasi akan menjadi aset perusahaan. Semula seluruh halte bus transjakarta adalah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kewenangan untuk merevitalisasi aset daerah ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2019.

"Jadi dengan Pergub itu, Transjakarta akan membangun haltenya kemudian apa yang kami bangun akan jadi asetnya Transjakarta," kata dia saat konferensi pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu malam, 13 April 2022.

PT Transjakarta akan mulai merevitalisasi 46 halte bus pada 15 April 2022. Revitalisasi ini terdiri dari 4 halte ikonik, 4 halte terintegrasi, dan sisanya halte biasa. Total anggarannya Rp 600 miliar.

Welfizon menceritakan, BUMD DKI itu tak bisa merevitalisasi 217 halte Transjakarta sejak 2016. Sebab, status halte bukan milik perusahaan.

Advertising
Advertising

Selama ini perusahaan dapat mengajukan pembaruan halte Transjakarta melalui inbreng. Akan tetapi, cara ini dianggap tidak efisien.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas menerbitkan Pergub 20/2019. Aturan ini mengatur soal penugasan kepada PT Transjakarta untuk pembangunan, revitalisasi, pengoperasian, dan pemeliharaan halte serta fasilitas pendukung lainnya.

Dalam Pasal 3 ayat 6 dijelaskan, PT Transjakarta hanya memiliki waktu tiga tahun sejak Pergub diterbitkan untuk merevitalisasi halte dan fasilitas pendukung lainnya. Anies meneken Pergub ini pada 4 Maret 2019.

Perubahan status aset juga menguntungkan perusahaan. PT Transjakarta dapat mengomersialkan halte atau fasilitas pendukung lainnya seperti tertuang dalam Pasal 15 ayat 1 Pergub 20/2019.

Kemudian ayat 2 pada pasal yang sama berbunyi pendapatan dari pengusahaan fasilitas tersebut merupakan pendapatan non-tiket alias non-farebox perseroan.

"Dengan ini menjadi aset Transjakarta, maka proses pengusahaannya akan lebih mudah, karena dikontrol oleh Transjakarta sendiri. Jadi kami lebih fleksibel," kata Welfizon.

Baca juga: 11 Halte Ditutup Sementara, Transjakarta Siapkan Shuttle Bus

Berita terkait

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

2 hari lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

3 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

3 hari lalu

Cak Imin Siap Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta 2024

Cak Imin menyatakan secara pribadi mendukung Anies Baswedan maju sebagai Calon Gubernur di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

4 hari lalu

Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

Prabowo menyatakan bakal memberi makan untuk semua anak-anak Indonesia dari daerah mana pun.

Baca Selengkapnya

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

6 hari lalu

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

7 hari lalu

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

7 hari lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

7 hari lalu

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

7 hari lalu

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

Anies mengatakan belum ada rencana bertemu Prabowo. Masih konsentrasi menata langkah ke depan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

7 hari lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

Anies mengatakan enggan mendahului sikap apakah bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya