Anggota Blok Politik Pelajar yang Ditangkap Polisi Alami Luka di Rahang

Jumat, 22 April 2022 21:56 WIB

Mahasiswa membawa poster saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 21 April 2022. Mahasiswa tetap dengan tuntutannya pada pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan harga BBM dan pengendalian naiknya harga-harga kebutuhan pokok. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Blok Politik Pelajar (BPP) yang sempat dituduh provokator pada aksi unjuk rasa 21 April 2022 telah dibebaskan pada Jumat 22 April 2022 pada pukul 14.00 WIB.

Fadhil, kuasa hukum SH, anggota Blok Politik Pelajar yang ditangkap, mengatakan bahwa saat penangkapan SH sempat menerima tindak kekerasan dari aparat.

Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta menceritakan bahwa SH sempat mendapatkan perlakuan kasar oleh aparat pada aksi unjuk rasa kemarin. SH mengalami luka pada rahang dan telinga sebelah kiri. Luka tersebut membuat telinga sebelah kirinya menjadi berdenging dan susah mendengar.

"Perlakuan kasar itu didapat saat SH ditangkap dekat mobil komando hingga masuk di Posko Pengamanan di Komplek Monas. Proses masuknya itu dipukul habis dari rahang pipi sebelah kiri sampai sulit mendengar. Sampai saat ini masih terasa apalagi tadi malam," kata Fadhil saat dihubungi pada Jumat 22 April 2022.

Pada saat di Posko Pengamanan itu semua kartu identitas dari SH langsung diminta Polisi. Disampaikan oleh Fadhil bahwa SH sempat berdebat dengan Polisi. SH pun langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat pada sore sekitar jam 4.

"SH ditaruh di Unit Keamanan Negara Polres Metro Jakpus. Saat itu kita baru datang malam setelah simpang siur, SH ditaruh Polda Metro atau Polres Jakpus. Kami datang setelah dipersilahkan Unit Keamanan Negara," ungkap Fadhil.

Saat datang, anggota LBH bersama SH lalu diperiksa dengan disuruh membuat berita acara klarifikasi. SH dituduh Polisi melanggar pasal 216 KUHP tentang melawan peritnah petugas dan 160 KUHP tentang penghasutan.

"Tidak jelas membuat berita klarifikasi ini, tidak ada pasal dan tidak ada dasar hukum. Kita lalu disuruh menunggu perintah atasan yang nanti dikeluarkan. Kita tahu unsur pelanggaran tidak terpenuhi. Tidak ada melawan petugas apalagi penghasutan," ujar Fadhil.

Disampaikan oleh Fadhil bahwa SH lalu diperiksa pada jam 10 malam sampai jam 2 malam dan didampingi oleh LBH. "SH tidak mau diperiksa kalau tidak ada penasihat hukum," ujarnya.

Dari malam hingga keluar siang tadi, SH anggota Blok Politik Pelajar yang disangka perusuh itu terus disuruh menunggu tanda tangan keluar dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Namun tiba-tiba pada pukul 14.00 WIB tadi, SH lalu langsung dibebaskan tanpa ada membuat surat klarifikasi dan tanda tangan dari Polisi.

Baca juga: Blok Politik Pelajar Sebut Anggotanya yang Ditangkap Polisi Bukan Provokator

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

23 jam lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater Subang Mendapat Santunan Jasa Raharja

4 hari lalu

Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater Subang Mendapat Santunan Jasa Raharja

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Trans Putra Fajar.

Baca Selengkapnya

10 Beasiswa Luar Negeri yang Buka Pendaftaran Mei 2024

8 hari lalu

10 Beasiswa Luar Negeri yang Buka Pendaftaran Mei 2024

Deretan beasiswa luar negeri S1, S2, dan S3 yang membuka pendaftaran pada Mei 2024

Baca Selengkapnya

Bappenas Pastikan Pelajar PAUD dan SD Dapat Makan Siang Gratis Tahun Depan, Jumlahnya Capai 38 Juta Siswa

9 hari lalu

Bappenas Pastikan Pelajar PAUD dan SD Dapat Makan Siang Gratis Tahun Depan, Jumlahnya Capai 38 Juta Siswa

Bappenas mengatakan fokus pemerintah menjalankan program makan siang gratis ialah menurunkan tingkat kekurangan gizi pada anak.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Pelajar Nabire yang Ditangkap Usai Perayaan Kelulusan

9 hari lalu

Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Pelajar Nabire yang Ditangkap Usai Perayaan Kelulusan

Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah, untuk memastikan hak-hak dasar seluruh individu di Tanah Papua.

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

12 hari lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

20 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

21 hari lalu

Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok

Baca Selengkapnya

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

22 hari lalu

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Baca Selengkapnya

150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

22 hari lalu

150 Pelajar di Kabupaten Sukabumi Mendapatkan Beasiswa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memberikan beasiswa kepada 150 pelajar terbaik dari berbagai daerah di wilayahnya.

Baca Selengkapnya