TEMPO.CO, Jakarta - Wartawan Elshinta Radio bernama Eddy Suroso menjadi korban tabrak lari di kawasan Flyover Kuningan, Jakarta Selatan. Insiden itu terjadi Kamis dini hari, saat korban dalam perjalanan pulang berkendara menuju ke rumahnya.
Pada saat itu, Eddy menaiki motor mengarah ke arah Pancoran. "Kejadiannya sekitar pukul 03.00 di Flyover Kuningan. Saat itu saya sedang menyalip mobil," ujar Eddy dalam keterangannya di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 26 Mei 2022.
Setelah itu, kata dia, ada sebuah mobil yang melaju kencang menabrak motornya. Namun, pelaku langsung melarikan diri. "Saya langsung ditolong pengguna jalan lain dan langsung dibawa ke rumah. Orang bilang saya ditabrak mobil dari belakang," kata Eddy.
Eddy mengatakan pengendara motor lain menemukan sebuah pelat nomor kendaraan terjatuh di lokasi kejadian. Diduga pelat tersebut milik pelaku penabrak. "Diduga itu pelat nomor penabrak soalnya yang nemuin pengguna jalan," tutur Eddy.
Akibat kecelakaan itu, Eddy mengalami luka-luka mulai pada wajah, tangan hingga kaki. Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. "Laporannya sudah diterima di Subdit Gakkum," kata Eddy.
Laporan kasus tabrak lari itu diterima oleh Panit Yanmas Laka Unit II Subdit Gakkum, Polda Metro Jaya. Laporan polisi kasus itu bernomor LP/A/33-L/V/TUK.7.2.3/2022/Ditlantas. "Dalam batas wewenang sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berdasarkan pasal 260 telah menyita surat atau barang bukti berupa STNK dan SIM C," tertulis dalam laporan.