Ditangkap Kasus Narkoba, Andrie Bayuajie Kahitna Pakai Obat Penenang Sejak 2017

Jumat, 3 Juni 2022 12:02 WIB

Andrie Bayuajie gitaris Kahitna. Instagram/andriekahitna

TEMPO.CO, Jakarta - Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie alias AB ditangkap polisi karena menggunakan narkoba jenis Valdimex Diazepam. Dia telah mengonsumsi obat-obatan terlarang itu untuk penenang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, Andrie, 47 tahun, telah menggunakan obat penenang sejak 2017. Dia terus mengonsumsi obat-obatan tersebut hingga ditangkap pada Mei 2022.

"Menurut pengakuan saudara AB, pernah berobat di dokter, dan saudara AB mengkonsumsi obat penenang sejak 2017 sampai tahun 2018," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Jumat, 3 Juni 2022.

Alasan musisi itu mengonsumsi obat penenang tersebut supaya bisa tidur. "Menurut pengakuan saudara Andrie, dia mengaku mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur sejak 2017-2018 saat melakukan pengobatan," ucap Zulpan.

Andrie Bayuajie gitaris Kahitna. Instagram/andriekahitna

Setelah itu, gitaris Kahitna itu mulai membeli Valdimex Diazepam secara online sejak 2020. Ini karena dia tidak bisa mendapatkan obat tersebut di apotek tanpa resep dokter.

"Ini mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter, tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter. Penyidik juga dapat rekaman kegiatan pembelian oleh tersangka mulai Agus 2020- Mei 2022," kata Zulpan.

Advertising
Advertising

Menurut Zulpan, Andrie ditangkap pada 2 Juni 2022 pukul 12.30 di kos Cilandak Heights lantai 2 kamar 208, Jalan Cilandak, Jakarta Selatan. Zulpan mengatakan, Andrie ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

"Setelah dilakukan tes urine positif mengandung Benzodiazepine. Yang bersangkutan ini merupakan salah satu personel grup band yang ada di Tanah Air yaitu Kahitna dan masih aktif," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, musisi itu ditangkap bersama barang bukti yang berhasil disita, yaitu 45 butir Valdimex Diazepam yang merupakan psikotropika golongan IV. Dia disangkakan pasal 62 jo pasal 37 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Personel band inisial AB menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat usai ditangkap karena penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis psikotropika, Jumat, 3 Juni 2022. TEMPO/Arrijal Rachman

Usai penangkapan Andie Bayuajie ini, penyidik akan berkoordinasi dengan BNN Povinsi DKI Jakarta untuk dilakukan assessmen sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut. Dari hasil assessmen ini kata Zulpan akan menentukan langkah penyelidikan berikutnya.

Baca juga: Polisi Sebut Personel Band Inisial AB Adalah Andrie Bayuajie dari Kahitna

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

23 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

4 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

6 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya