Polisi Selidiki Bocornya Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Sabtu, 18 Juni 2022 07:16 WIB

Nikita Mirzani memberikan klarifikasi mengenai kasus penggepungan pada tanggal 15 Juni lalu di kediamanya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juni 2022. Nikita mengaku tidak tahu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Kepala Polres Serang Kota Polda Banten Ajun Komisaris Besar Wahyu Imam menyatakan pihaknya akan menyelidiki kebocoran dokumen yang menyatakan Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami belum menetapkan tersangka. Kalau ada kebocoran dokumen akan ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan internal,"kata Wahyu Imam Jumat malam 17 Juni 2022.

Sebelumnya beredar di media sosial, Surat Ketetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, surat itu bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang penentuan status tersangka.

Dalam tangkapan layar yang diteruskan berkali-kali kali melalui grup WhatsApp, Nikita Mirzani diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui saluran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan fitnah atau tulisan.

Beredar di publik, Nikita belum terima surat penetapan tersangka

Nikita membantah bahwa dirinya telah jadi tersangka. Ia mengaku bingung mengapa surat penetapan tersangka itu justru beredar di kalangan wartawan, yang ia sendiri belum menerimanya.

Seharusnya, menurut dia, surat penetapan tersangka diinformasikan terlebih dahulu kepada orang yang bersangkutan, bukan beredar langsung ke publik.

"Kan seharusnya ke Nikita Mirzani, tapi kenapa ke wartawan," kata dia saat ditemui di depan rumahnya, di Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022. Surat yang ia terima adalah sebagai saksi, dan bukan tersangka.

Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, seolah-olah dikeluarkan oleh Polresta Serang Kota tertanggal 13 Juni 2022 yang ditandatangi oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma selaku penyidik.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUH Pidana.

Namun, berdasar penjelasan Nikita, pada 13 Juni 2022 dirinya dipanggil oleh kepolisian sebagai saksi berdasarkan surat yang dikirim pada 10 Juni 2022 dari Polresta Serang Kota. Anehnya, menurut dia, surat penetapan tersangka itu bertanggal 13 Juni 2022. Lalu pada 15 Juni 2022 rumahnya sudah dikepung polisi.

"Tapi, kan, tanggal 15 jam 3 sore gue ada ke Polres Serang Banten. Kan bapak Kabid Humasnya sendiri bilang kalau gue itu diperiksa sebagai saksi, klarifikasi, tapi kok yang disebarin sebagai tersangka, itu asli atau palsu suratnya," ujar dia.

Polisi lakukan upaya paksa

Sebelumnya pada Rabu 15 Juni 2022 Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten melakukan upaya paksa terhadap Nikita dengan mendatangi kediamanya di Jakarta untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Advertising
Advertising

Upaya paksa dilakukan terhadap Nikita karena mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik. Demikian alasan polisi sehingga harus menggrebek rumah selebritas itu sejak pagi buta pukul 03.00 WIB. Rombongan penyidik bertahan sekitar sembilan jam di depan rumah ibu tiga anak itu. Pada pukul 11.45 WIB petugas balik kanan ke Kota Serang.

Nikita datangi Polres Serang Kota

Pada Rabu sorenya pukul 15.00 WIB Nikita Mirzani dengan didampingi Kuasa Hukum Fachmi Bachmid mendatangi Polres Kota Serang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Usai diperiksa sebagai saksi pada konferensi pers yang digelar Rabu malam pukul 19.00 WIB, Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengapresiasi Nikita yang sudah kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam keterangan pers di rumahnya, Nikita Mirzani mengatakan pada Sabtu 18 Juni 2022 hendak melaporkan institusi Polres Kota Serang ke Propam Mabes Polri atas dugaan pengrusakan jendela kamar pembantu di rumahnya yang terpantau Camera Closed Television (CCTV).

Nikita menyebut akan didampingi pengacara Fahmi Bachmid. Adapun Fachmi mengatakan, "besok kita lihat saja,"ujarnya saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon

AYU CIPTA

Baca juga: Polres Serang Kota Bantah Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Berita terkait

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

1 hari lalu

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

1 hari lalu

Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti mencabut laporan mahasiswanya, Khariq Anhar yang mengkritik tingginya Uang Kuliah Tuggal atau UKT Unri.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

2 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

2 hari lalu

4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mencabut laporan terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya UKT.

Baca Selengkapnya

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

2 hari lalu

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

Giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka kasus mengubah hutan menjadi permukiman bagi perambah.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

2 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

3 hari lalu

Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

Khariq Anhar, Mahasiswa Universitas Riau atau UNRI dilaporkan Rektor Sri Indarti ke Polda Riau, dengan pasal UU ITE.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

3 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

3 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya