Tiga Ormas Laporkan Holywings Buntut Promo Miras untuk Muhammad

Jumat, 24 Juni 2022 16:03 WIB

Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi kepemudaan di DKI Jakarta melaporkan manajemen Holywings ke Polda Metro Jaya buntut promo miras untuk Muhammad dan Maria. Organisasi itu diantaranya Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK).

Laporan mereka diterima dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Pelapor yang tercatat dalam LP itu adalah Sekretaris Wilayah Sapma PP DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman. Terlapornya disebut masih dalam proses penyelidikkan.

"Kami sudah melaporkan oknum kafe yang telah membuat keresahan publik dengan penistaan agama membandingkan nama Muhammad dan Maria dengan minuman beralkohol," kata Akbar di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Ketua KNPI Jakarta Pusat, Faris Royan Khalifah, mengatakan laporan ini dibuat karena promo yang dikeluarkan Holywings Indonesia melalui akun media sosialnya itu telah menodai nama orang yang diagungkan oleh agama Islam maupun Nasrani.

"Di sini sangat menodai atau melukai kami yang beragama Nasrani maupun Muslim. Di sini ada dua nama agung yaitu Muhammad dan Maria selaku yang diagungkan oleh dua agama yaitu Muslim dan Nasrani," kata dia Royan.

Royan mengatakan promo miras Holywings yang berusaha mengumpulkan orang-orang dengan nama Muhammad dan Maria untuk dibagikan minuman alkohol gratis telah memenuhi unsur pidana penistaan agama. Karenanya mereka disangka melanggar pasal 156a KUHP.

"Jadi dia meremehkan nama Muhammad dengan orang yang suka mabuk atau orang yang suka minum minum alkohol ini sangat mencoreng kita semua selaku umat beragama," ucap Royan.

Sebelumnya pengacara Sunan Kalijaga bersama dengan Himpunan Advokat Muda Indonesia telah melaporkan dugaan penistaan agama dalam promo miras atau minuman beralkohol untuk Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings Indonesia. Laporan ini dibuat di Polda Metro Jaya dini hari tadi, Kamis, 23 Juni 2022.

Sunan mengungkapkan pelaporannya ini melalui akun instagramnya @sunankalijaga_sh dengan terlapor adalah manajemen kafe tersebut. Saat dikonfirmasi, Sunan mengatakan, laporan mereka diterima dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022.

Pelapornya adalah pengacara bernama Feriyawansyah dengan terlapornya disebut masih dalam penyelidikan. Saksinya Derry Sulaiman dan Dedi Eka Putra. "Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima Polda Metro Jaya," kata dia, dikutip dari keterangan video di instagramnya, Jumat, 24 Juni 2022.

Laporan ini dibuat karena promo miras Holywings tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan berbau SARA melalui elektronik. Mereka mengenakan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau pasal 165 a KUHP. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.

Baca juga: Larang Holywings Jual Miras, Bima Arya Sebut Tak Gentar Soal Beking

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

2 jam lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

11 hari lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

16 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kader PP dalam Pemilu Legislatif 2024

24 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kader PP dalam Pemilu Legislatif 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan para kader Pemuda Pancasila yang terpilih sebagai anggota legislatif, baik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota

Baca Selengkapnya

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

15 Maret 2024

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

Pemilik pabrik ciu di Surakarta bahkan didapati sudah menjalani ibadah Haji.

Baca Selengkapnya

Korban Bullying Binus School Serpong Foto Pegang Botol Miras di RS, Ini Penjelasan Orang Tua

3 Maret 2024

Korban Bullying Binus School Serpong Foto Pegang Botol Miras di RS, Ini Penjelasan Orang Tua

Ibu korban bullying geng pelajar Binus School Serpong, W, buka suara soal viral foto buah hatinya memegang diduga botol miras saat di rumah sakit

Baca Selengkapnya

Profil Muhammad Al Fatih Sultan Turki Ottoman yang Jadi Nama Bayi Laki-laki Terfavorit di Indonesia Tahun 2023

16 Februari 2024

Profil Muhammad Al Fatih Sultan Turki Ottoman yang Jadi Nama Bayi Laki-laki Terfavorit di Indonesia Tahun 2023

Muhammad Al Fatih, Sultan Turki Ottoman yang jadi nama bayi laki-laki terfavorit nomor satu di Indonesia

Baca Selengkapnya

Menurut Studi Baru Minuman Beralkohol Bisa Baik Buat Kesehatan Usus, Benarkah?

5 Februari 2024

Menurut Studi Baru Minuman Beralkohol Bisa Baik Buat Kesehatan Usus, Benarkah?

Bagaimana mekanisme konsumsi minuman beralkohol mempengaruhi sistem pencernaan manusia?

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Rangkul Pemilih Muda dalam Pemilu 2024

2 Februari 2024

Bamsoet Ajak Rangkul Pemilih Muda dalam Pemilu 2024

Bambang Soesatyo mengungkapkan menghadapi Pemilu 2024, kekuatan Pemuda Pancasila tersebar di berbagai lini

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya