Warga Estonia Jadi Tukang Skimming di Indonesia, Dua Pengendalinya di Luar Negeri Jadi DPO

Selasa, 28 Juni 2022 05:40 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan merilis pengungkapan kasus skimming dan menetapkan satu orang tersangka WNA Estonia sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus skimming yaitu Sergei Putskov atau SP pria asal Etonia berusia 24 tahun. Namun, selain SP, ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Inisial MARK yang merupakan teman senegara tersangka dan ada akun Telegram atas nama Lady Brown,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022.

Menurut Zulpan, orang yang masuk DPO itu adalah yang memberikan instruksi kepada tersangka dalam melakukan aksinya ini. Dan merupakan warga negara asing yang tidak ada di Indonesia. Hal itu menjadi kendala polisi untuk menangkapnya.

Zulpan mejelaskan peran DPO itu adalah menerbangkan tersangka SP ke Jakarta dan memberikan arahan untuk melakukan kejahatan. Para tersangka ini melakukan komunikasi melalui aplikasi pesan Telegram dan melangsungkan aksinya berdasarkan instruksi dari orang yang DPO itu.

“Kita sudah mengantongi namanya. Saat ini ditetapkan DPO. Nanti kerjasama dengan instansi lainnya,” tutur Zulpan.

Barang bukti kasus skimming

Advertising
Advertising

Barang bukti yang sita polisi beberapa peralatan elektronik. Yakni satu unit handphone Vivo Y15S warna biru dengan nomor IMEI 1 860727065939636 dan IMEI 2 860727065939628; satu unit iPhine XR warna merah dengan nomor EMEI 1 353081106844247 dan IMEI 2 353081106905535; satu umit Hlhandphone Xiaomi Mi 8 wama hitam dengan nomor IMEI 1 869600046097231 dan IMEI 2 869600046097249; dan satu unit laptop merk Lenovo wama hitam.

Sain itu barang yang disitaainnya ada 81 buah kartu binance warna hitam; 58 buah kartu MemberCard Master Card wama oranye; sembilan buah kartu Bitcoin cash wama hijau; 12 buah kartu Bitcoin cash warna biru; satu unit MAGNETIC CARD READER WRITER ENCODER MSR X6 DEFTUN warna hitam dengan nomor E12009040297; dan satu unit MAGNETIC CARD READER WRITER ENCODER OMNIKEY 3121 wama hitam dengan Merk HID OMNIKEY.

"Satu buah passport atas nama tersangka PS dengan nomor LB0661151; satu buah jaket hoodie warna hitam; satu buah kartu ATM Revolut mastercard dengan nomor 5273 4622 5482 1219; satu buah kartu ATM debit Swedbank; satu buah kartu Driving License; dan empat lembar uang pecahan Rp 100 ribu," tutur Zulpan.

Polda Metro Jaya beberkan kronologi kasus

Zulpan juga mengungkap kronologi dari kasus tersebut. Menurutnya, semua berawal pada Juni 2022 ada bank milik BUMN selaku korban telah menerima aduan dari para nasabah yang melaporkan telah kehilangan saldo secara tiba-tiba dengan total nilai kerugian sekitar Rp 300 juta.

Setelah dilakukan pendataan oleh korban kemudian dilakukan penyelidikan dan korban menemukan telah terjadi transaksi yang mencurigakan di beberapa mesin ATM dengan rekening miliknya. "Selanjutnya pada hari Selasa, 22 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB Korban melaporkan perkara tersebut Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.

Menurut Zulpan, keterlibatan tersangka SP bermula ketika pada awal 2022 ditawari kerja oleh orang berinisial MARK yang saat ini DPO. MARK merupakan teman dari negara tersangka untuk mengirimkan uang crypto wallet dari kartu Binance ke akun Bank milik pemberi kerja.

Setelah tersangka menyetujui tawaran bekerja dari MARK kemudian tersangka diberikan tiket untuk ke Indonesia dan diberikan uang untuk biaya tinggal dan biaya transport. Dan pada 4 Juni 2022 tersangka tiba di Indonesia sekitar 2-3 hari kemudian ada akun Telegram dengan nama Lady Brown yang juga DPO mengatakan kepada tersangka bahwa ada paket datang yang berisikan beberapa barang.

"Satu unit handphone Vivo Y15S wama Biru, satu unit Magnetic Card Reader Writer Encoder MSR X6 DEFTUN, satu unit Magnetic Card Reader Writer Encoder OMNIKEY 3121, dan beberapa kartu binance dan kartu kosong," kata Zulpan.

Lady Brown juga meminta tersangka untuk menyewa sepeda motor untuk mempelajari daerah dan melihat ATM di sekitar. Beberapa hari kemudian tersangka diminta untuk mendownload aplikasi time viewer agar Lady Brown dapat mengakses komputer tersangka dan jarak jauh. Dari aplikasi time viewer tersebut Lady Brown menginstal aplikasi MSRX di laptop tersangka.

Selanjutnya tersangka diminta untuk menggesekkan kartu ke Magnetic Card Reader Writer Encoder MSR X6 DEFTUN yang disebut alat skimming. Kemudian tersangka melakukan skimming ke ATM, yang selanjutnya Lady Brown memberikan nomor account dan pin pada kartu yang hendak dipakainya, tersangka juga diminta untuk mengirimkan uang kepada Lady Brown.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut di Jakarta, Bogor dan Yogyakarta," tutur Zulpan.

Baca juga: Warga Estonia Terbang ke Indonesia Jadi Tukang Skimming, Dibayar Pakai Bitcoin

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

9 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

1 hari lalu

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian mengatakan Iran telah membebaskan awak kapal MSC Aries yang terafiliasi dengan Israel, setelah sempat disita di dekat Selat Hormuz.

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

2 hari lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

2 hari lalu

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

Digitalisasi menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap perbankan demi mencapai pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

4 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

4 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

5 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

6 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan

Baca Selengkapnya