TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Polda Metro Jaya telah mendeteksi jaringan pelaku skimming yang berhasil mencuri uang nasabah bank swasta dan BUMN hingga Rp1,2 miliar. Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap polisi adalah warga negara asing (WNA) asal Latvia, RM, 46 tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku itu, terungkap bahwa dia tidak melaksanakan skimming sendiri. Menurut Zulpan, ada pimpinan yang mengarahkan pelaku menjalankan aksinya di Indonesia.
"Hasil sementara dimungkinkan pelaku lain termasuk jaringan tersangka juga WNA dan kami juga sudah deteksi keberadannya. Saya tidak bisa saya sampaikan tapi dalam waktu dekat mudah-mudahan kami tangkap juga," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.
Pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau tindak pidana mengkases sistem elektronik orang lain tanpa izin, maupun tindak pidana pencucian uang ini berhasil ditangkap seusai polisi menerima laporan dari bank yang kerap kali menjadi korban pencurian uang atau skimming.
Zulpan mengatakan pelaku melaksanakan aksinya sejak April hingga Mei 2022 di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Korbannya adalah bank swasta nasional maupun bank nasional atau badan usaha milik negara.
Cara Pelaku Melakukan Skimming
Menurut Zulpan, pelaku skimming menjalankan aksinya dengan cara menggesekkan kartu-kartu yang dimilikinya ke mesin ATM. Kartu ini sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah. Selanjutnya pelaku memindahkan data nasabah tersebut ke laptop yang sudah terpasang aplikasi proton.
"Setelah data dan informasi nasabah tersebut diakses dengan kartu binance yang telah terisi melalui ATM bank tersebut ke rekening bank yang diperintah pimpinannya melalui telegram," ucap Zulpan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi di antaranya beberapa unit ponsel, beberapa kartu ATM, dan buku tabungan dari bank swasta nasional maupun bank BUMN. Selain itu, disita pakaian yang digunakan tersangka dalam aksinya.
"Ini tentunya didapat dari gambar yang ditemukan penyidik dari rekaman CCTV saat melakukan aksi tindak pidana, kemudian juga ada satu unit sepeda motor," kata Zulpan.
Pelaku berhasil ditangkap polisi di salah satu bank di Beji, Depok, pada Rabu, 18 Mei 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku menggunakan sepeda motor berwarna merah merk Lexi saat melaksanakan aksi skimming-nya di sejumlah ATM. Pelaku sendiri tinggal di Firdaus Mansion, Kemang.
Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan menjerat menggunakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 30 jo pasal 46 UU ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam pasal 363 KUHP, tersangka terancam pidana 7 tahun, kemudian pasal 30 jo pasal 46 UU ITE pidana paling lama 6 tahun dan denda 600 juta. Dengan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU ini tersangka terancam pidana 20 tahun penjara dan denda 5 miliar, pasal 5 UU TPPU pidana 5 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
"Penyidik fokus kepada kejahatan yang dilakukan pelaku walaupun statusnya WNA sudah ditersangkakan dan proses akan berlanjut serta naik ke tahap sidik untuk pemberkasan," ucap dia.
Baca juga: WNA Latvia Pelaku Skimming Kumpulkan Data Nasabah Bank Swasta dan BUMN