TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan bahwa tersangka kasus skimming Sergei Putskov atau SP dibayar dengan Bitcoin. SP merupakan laki-laki berusia 24 tahun WNA Estonia yang sudah ditahan Polda Metro Jaya.
Menurut Zulpan, SP melakukan skimming dengan cara menggunakan kartu khusus sebagai alat skimming. Alat itu ditujukan sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah dengan cara menggesekanya melalui mesin encorder yang terhubung ke laptop yang sudah terinstall aplikasi MSRX.
Setelahnya, kata dia, data informasi nasabah tersebut akan diakses mengggunakan kartu binance yang sudah terisi melalui ATM Bank tersebut ke rekening bank yang diperintahkan oleh pimpinannya melalui Telegram. SP melakukan perbuatan tersebut di Jakarta, Bogor, dan Yogyakarta.
“Keuntungan atau upah yang sudah tersangka dapatkan adalah sebesar US$ 900-US$ 1.050 (setara Rp 13,3 juta-Rp 15,5 juta) yang dikirimkan melalui Bitcoin,” ujar Zulpan dalam konferensi pers pada Senin, 27 Juni 2022.
Zulpan menjelaskan bahwa upah tersebut diberikan secara tidak menentu serta setiap berhasil melakukan transaksi.
Polda Metro Jaya beberkan kronologi kasus
Zulpan juga mengungkap kronologi dari kasus tersebut. Menurutnya, semua berawal pada Juni 2022 ada bank milik BUMN selaku korban telah menerima aduan dari para nasabah yang melaporkan telah kehilangan saldo secara tiba-tiba dengan total nilai kerugian sekitar Rp 300 juta.
Setelah dilakukan pendataan oleh korban kemudian dilakukan penyelidikan dan korban menemukan telah terjadi transaksi yang mencurigakan di beberapa mesin ATM dengan rekening miliknya. "Selanjutnya pada hari Selasa, 22 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB Korban melaporkan perkara tersebut Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.
Menurut Zulpan, keterlibatan tersangka SP bermula ketika pada awal 2022 ditawari kerja oleh orang berinisial MARK yang saat ini DPO. MARK merupakan teman dari negara tersangka untuk mengirimkan uang crypto wallet dari kartu Binance ke akun Bank milik pemberi kerja.
Setelah tersangka menyetujui tawaran bekerja dari MARK kemudian tersangka diberikan tiket untuk ke Indonesia dan diberikan uang untuk biaya tinggal dan biaya transport. Dan pada 4 Juni 2022 tersangka tiba di Indonesia sekitar 2-3 hari kemudian ada akun Telegram dengan nama Lady Brown yang juga DPO mengatakan kepada tersangka bahwa ada paket datang yang berisikan beberapa barang.
"Satu unit handphone Vivo Y15S wama Biru, satu unit Magnetic Card Reader Writer Encoder MSR X6 DEFTUN, satu unit Magnetic Card Reader Writer Encoder OMNIKEY 3121, dan beberapa kartu binance dan kartu kosong," kata Zulpan.
Lady Brown juga meminta tersangka untuk menyewa sepeda motor untuk mempelajari daerah dan melihat ATM di sekitar. Beberapa hari kemudian tersangka diminta untuk mendownload aplikasi time viewer agar Lady Brown dapat mengakses komputer tersangka dan jarak jauh. Dari aplikasi time viewer tersebut Lady Brown menginstal aplikasi MSRX di laptop tersangka.
Selanjutnya tersangka diminta untuk menggesekkan kartu ke Magnetic Card Reader Writer Encoder MSR X6 DEFTUN yang disebut alat skimming. Kemudian tersangka melakukan skimming ke ATM, yang selanjutnya Lady Brown memberikan nomor account dan pin pada kartu yang hendak dipakainya, tersangka juga diminta untuk mengirimkan uang kepada Lady Brown.
Baca juga: WNA Estonia Jadi Tersangka Skimming, Beraksi di Jakarta, Bogor dan Yogyakarta