Izin Usaha 12 Kafe Holywings Dicabut, Bamus Betawi Apresiasi Anies
Reporter
Antara
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Selasa, 28 Juni 2022 13:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Musyawarah atau Bamus Betawi mengapresiasi penutupan 12 gerai Holywings di seluruh DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penutupan ini buntut promo miras Holywings bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
"Ya, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pak Anies atas atensi khususnya serta upaya yang cukup keras dan cepat atas pencabutan izin Holywings. Semoga ini bisa menyejukkan situasi panas yang berkembang di masyarakat," kata Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022 dikutip dari Antara.
Menurut Riano, hal ini menunjukkan Anies sebagai orang nomor satu di Ibu Kota mendengar keresahan umat dan kecaman publik yang sedemikian luas dalam beberapa hari terakhir.
Riano mengimbau seluruh pelaku usaha dan hiburan di Jakarta tidak lagi main-main dengan isu agama, yang sangat sensitif.
Riano mengatakan dengan adanya pencabutan izin ini, Bamus Betawi berharap masyarakat tenang dan tidak timbul permasalahan lain. Di sisi lain, Bamus Betawi mendorong proses hukum dan motif promosi miras Holywings bagi Muhammad dan Maria tetap berjalan.
"Kasus promo bernada penistaan agama kemarin, akhirnya juga membuka tabir soal pelanggaran-pelanggaran lain yang selama ini dilakukan manajemen Holywings. Mari kita serahkan kasus ini kepada pihak berwajib," ucap Riano.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan untuk mencabut izin seluruh gerai Holywings di Jakarta.
Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta itu didasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Holywings Group ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Holywings Group di DKI Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra bahwa pencabutan izin 12 gerai itu sesuai ketentuan dan untuk membuat jera setiap pelanggaran.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin 12 gerai Holywings di Jakarta," kata Benny.
Rekomendasi dari dua OPD tersebut menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha 12 kafe Holywings dicabut segera.
Ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
- Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara;
- Holywings Kalideres;
- Holywings di Kelapa Gading Barat;
- Tiger;
- Dragon;
- Holywings PIK;
- Holywings Reserve Senayan;
- Holywings Epicentrum;
- Holywings Mega Kuningan;
- Garison;
- Holywings Gunawarman; dan
- Holywings Vandetta Gatsu.
Baca juga: Segel 12 Outlet Holywings, Satpol PP DKI Kerahkan 250 Personel Gabungan