Kasus Roy Suryo Naik ke Penyidikan, Sebagai Pelapor atau Terlapor Ditentukan Sore Ini

Selasa, 28 Juni 2022 13:38 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 7 Juni 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG

TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menentukan status Roy Suryo dalam kasus meme Candi Borobudur. Status Roy dapat menjadi pelapor atau terlapor setelah polisi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sore ini, Selasa, 28 Juni 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, laporan polisi Roy Suryo sebagai bagian dari pihak pelapor ataupun sebagai terlapor sudah diproses tim penyidi Subdit Siber secara beriringan.

"Beriringan, jadi yang hari ini sudah ditangani, baik sebagai pelapor dan terlapor. Nanti penyidik akan menetukan hari ini kasus laporan mana yang bisa naik ke tingkat penyidikan," kata Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Untuk laporan yang dibuat pihak Roy Suryo, sebagai bagian dari pelapor, telah diurus sesuai dengan laporan polisi yang dibuat pada 16 Juni 2022. Laporan polisi ini dibuat oleh pihak Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, yaitu Pitra Romadoni Nasution.

"Terlapornya dalam hal ini adalah akun twitter yang terlapor dalam hal ini adalah akun Twitter yang kita sudah miliki datanya sesuai laporan yang dilaporkan ke Polda Metro," ucap Zulpan.

Advertising
Advertising

Tim penyidik kata dia telah melakukan beberapa langkah-langkah dalam laporan ini seperti menerbitkan surat perintah penyidikkan, surat perintah tugas pada 23 Juni 2022, mengirimkan undangan klarfikasi ke terlapor yang diagendakan pemeriksaan pada Kamis, 30 Juni 2022.

Selain itu, penyidik kata dia juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa ahli, seperti ahli agama, bahasa, sosialogi, siber, dan ahli hukum pidana. Koordinasi juga sudah dijalin penyidik dengan Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Sesuai pasal yang dilaporkan yaitu sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 juncot pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Zulpan.

Polisi Terima 2 Laporan terhadap Roy Suryo

Langkah ini kata dia juga sudah dijalankan untuk laporan polisi pada 20 Juni 2022 yang dibuat oleh Kurniawan Santoso, sebagai perwakilan umat Buddha, dengan terlapor Roy Suryo sebagai pemilik akun twitter yang menggunggah meme itu, yakni @KRMTRoySuryo2.

Laporan meme patung Buddha Candi Borobudur juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 20 Juni 2022 oleh Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, kata Zulpan juga telah dilimpahkan oleh tim penyidik Bareskrim Polri ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya per hari ini.

"Sehingga terkait laproan Kevin Wu terhadap Roy Suryo di Bareskrim dilimpahkan ke Polda Metro sehingga Polda Metro yang menanganinya. Dengan adanya 2 laporan polisi ini, pasal yang disangkakan 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 tentang UU ITE dan atau pasal 156a KUHP," ucap Zulpan.

Dengan adanya laporan terhadap Roy Suryo dalam kasus meme Patung Buddha Candiborobudur, penyidik menjalankan tugasnya sambil melakukan gelar perkara untuk memnentukan tahapan pemeriksaan lanjutan ke tahap penyidikkan. "Tersangkanya saya belum bisa sampaikan, nantikan hari ini akan dilihat, kemudian sore kita update dari 2 laporan ini mana yang naik ke penyidikkan. Semuanya kan sudah disampaikan sebagai terlapor dan pelapor udah diperiksa," kata Zulpan.

Baca juga: Roy Suryo Jadi Pelapor dan Terlapor Kasus Meme Patung Buddha, Polisi Jamin Profesional

Berita terkait

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

18 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

20 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 6 Tempat Menarik untuk Dikunjungi saat Waisak

20 jam lalu

Rekomendasi 6 Tempat Menarik untuk Dikunjungi saat Waisak

Saat Waisak, banyak ritual, dan tradisi yang menarik untuk dilihat

Baca Selengkapnya

5 Candi Buddha Tertua di Indonesia

22 jam lalu

5 Candi Buddha Tertua di Indonesia

Berikut candi-candi Buddha tertua di Indonesia merupakan bukti pengaruh kuat agama ini pada masa lampau.

Baca Selengkapnya

Makna Ritual Thudong, Perjalanan Panjang Para Biksu Sejak Zaman Buddha

22 jam lalu

Makna Ritual Thudong, Perjalanan Panjang Para Biksu Sejak Zaman Buddha

Ritual Thudong diyakini telah dilakukan sejak zaman Buddha. Dalam setahun, bhante akan berjalan selama empat bulan untuk melaksanakan tradisi ini.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

23 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Perjalanan Biksu Ritual Thudong, Pelepasan di TMII hingga Perayaan Waisak Candi Borobudur

1 hari lalu

Perjalanan Biksu Ritual Thudong, Pelepasan di TMII hingga Perayaan Waisak Candi Borobudur

Menjelang perayaan Waisak 2568 BE pada 23 Mei 2024, sebanyak 40 bhikkhu (biksu) melaksanakan ritual thudong menuju ke Candi Borobudur

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya