TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan akan bersikap profesional dalam menangani kasus meme Patung Buddha Candi Borobudur yang diunggah Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga itu mengunggah meme tersebut melalui akun twitternya @KRMTRoySuryo2.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, tim penyidik akan memproses Roy Suryo dalam kasus meme Patung Buddha Candi Borobudur ini baik dirinya sebagai pelapor maupun sebagai terlapor. Sehingga tidak ada yang didahului.
"Kan ada 2 laporan itu, sebagai pelapor dan terlapor ya. Jadi penyidik akan menangani laporan itu secara profesional," kata Zulpan, Rabu, 22 Juni 2022.
Menurut Zulpan, hingga saat ini tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Subdit Siber, masih mempelajari laporan terhadap kasus ini. Oleh sebab itu, dia mengatakan, belum ada jadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap orang-orang yang menjadi terlapor maupun pelapor.
"Saya sudah telpon penyidik, agenda tanggal pemanggilannya itu belum ada, tapi LP itu sudah masuk, jadi dipelajari dulu. tetap laporan yang kita terima itu akan diproses," ucapnya.
Ketika kasus meme stupa ini kemudian ramia, Roy Suryo menyampaikan permintaan maaf kepada umat Budha dan masyarakat umum soal heboh meme Candi Borobudur yang diunggahnya. Seiring dengan permintaan maaf, Roy pun melaporkan 3 akun twitter yang dianggap pertama kali membuat dan menyebarkan meme itu.
Laporan polisi bernomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu dilaporkan oleh kuasa hukum Roy, yakni Pitra Romadoni pada Kamis, 16 Juni 2022. Roy hanya sebagai saksi bersama Georgian Obertha. Menurut Roy, laporan ini dibuat kuasa hukumnya karena dia merasa tidak mempunyai legal standing dalam kasus ini.
Meski begitu, perwakilan umat Buddha juga telah melaporkan Roy Suryo, ke Polda Metro Jaya, pada Senin, 20 Juni 2022, mengenai kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun twitternya @KRMTRoySuryo2. Laporan itu ini diterima dengan nomor STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Dipelajari dulu, sejauh mana nanti keterlibatan orang-orang yang dilaporkan, atau terlapor dalam kasus ini. Jadi tidak ada perbedaanlah, kan sama semua warga negara di mata hukum, perlakuan istimewa tidak ada," katanya.
Sejumlah kelompok Umat Buddha telah melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro. Komunitas umat Buddha yang tergabung dalam Dharmapala Nusantara melaporkan Roy Suryo ke Polda, namun laporan ini ditolak karena sudah ada yang membuat laporan sebelumnya.
Baca juga: Lagi, Perwakilan Umat Buddha Laporkan Roy Suryo ke Polisi