Direksi Holywings Digugat Perdata Rp 100 Miliar di PN Tangerang

Kamis, 30 Juni 2022 15:29 WIB

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memasang spandul berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 20 advokat yang tergabung dalam ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) mendaftarkan gugatan kepada Holywings Group secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 30 Juni 2022.

Juru bicara ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan ACTA sebagai kuasa hukum prinsipal Muhammad Faisal selaku Penggugat I dan M.Chusni Mubarok selaku Penggugat II menggugat Direksi PT ABG (Holywings Group).

"Menyikapi promosi minuman keras gratis bagi nama pengunjung ‘’Muhammad’’ dan ‘’Maria’’ yang dilakukan oleh Holywings Indonesia secara terang-terangan telah melecehkan dan menghina para penyandang nama ‘Muhammad’’ yang identik dengan nama Nabi Muhammad SAW, Rasul Allah SWT," kata Hendarsam Kamis siang.

Hendarsam menyatakan Nabi Muhammad adalah manusia sempurna dan tanpa ada cacat celanya. Apalagi dalam pokok-pokok ajaran Islam mengharamkan miras.

Oleh karena itu ACTA bersama Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) mendampingi para penggugat serta penyandang nama ‘’Muhammad’’, beragama islam, dan umat beragama yang mengimani dan memuliakan Nabi Muhammad SAW serta ajaran-ajaran agama islam sebagai Rahmatan lil 'Alamin menuntut agar;

Advertising
Advertising

1. Penghinaan, penistaan, dan pelecehan agama merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, dimana kebebasan beragama merupakan bagian penting dari hak dasar kemanusiaan (Pasal 28 G dan Pasal 29 UUD 1945). Dan di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Sila kesatu Pancasila).

Tindakan tersebut merupakan suatu tindak pidana (rechtdelicten) yang dari kodratnya merupakan perbuatan tercela dan sebagai bentuk anti-pati terhadap program pemerintah dalam upaya menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No.8 dan No.9 Tahun 2006 serta dapat merusak tatanan dan kerukunan umat beragama dan menyebabkan masalah disintegritas bangsa.

2. Mendukung proses hukum yang lagi berjalan terhadap 6 (enam) karyawan Holywings Indonesia oleh aparat kepolisian, khususnya Kepolisian Resort Jakarta Selatan.

3. Meminta pertanggung jawaban Direksi (in casu Direktur Utama PT ABG) yang patut diduga telah lalai dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengurusan dan pengambilan kebijakan atas promosi miras gratis yang dilakukan oleh para Karyawan Holywings yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, antar golongan) sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata jo. Pasal 1 angka 5 dan Pasal 97 UU No.40/2007 tentang Perseoran Terbatas.

4. Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang akan memeriksa perkara ini untuk mengadili, memutus, dan mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp. 100 Milyar atas penghinaan terhadap Para Penggugat selaku penyandang nama ‘’Muhammad’’ yang dilakukan oleh para tergugat.

"Nantinya immateriil gugatan akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan sadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas nama umat beragama dan kemanusiaan,"kata Hendarsam.

5. Meminta para tergugat untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut terhadap para penggugat selaku penyandang nama ‘’Muhammad’’, umat muslim, dan masyarakat Indonesia dimuka Pengadilan dan dihadapan publik yang dimuat di 3 saluran televisi nasional dan 3 media cetak nasional selama 7 hari berturut-turut sejak perkara ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

General Manager Project Company Holywings Indonesia Yuli Setiawan mengatakan manajemen telah memecat enam karyawan yang sudah ditangkap polisi dan menjadi tersangka. Manajemen Holywing menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian untuk menjalankan proses hukum sesuai undang-undang.

Yuli menyatakan promo miras gratis Holywings tersebut tidak diketahui pihak manajemen. Manajen, kata dia, merasa kecolongan atas tindakan yang ia sebut sebagai oknum tim promosi sosial media yang sengaja menggunakan nama Muhammad dan Maria untuk promosi miras gratis.

"Karena Holywings Indonesia juga saat ini sangat dirugikan juga oleh tim promosi. Sebab, promo sebelumnya itu tidak ada masalah dengan nama-nama yang digunakan. Saya bisa tunjukkan contohnya ya bapak-bapak," tutur Yuli.

AYU CIPTA

Baca juga: Izin Restoran Tapi Tawarkan Hiburan, Holywings Bisa Bayar Pajak Lebih Kecil

Berita terkait

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

12 jam lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

2 hari lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

5 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

5 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

6 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

7 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

24 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

40 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

46 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya