TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan belum pernah memberikan verifikasi izin penjualan miras di seluruh outlet Holywing yang ada di Jakarta. Karena ternyata, Holywing tidak mengajukan izin ke Pemprov DKI Jakarta, tapi langsung ke sistem Online Single Submission (OSS) milik BKPM.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan selama ini dinasnya belum pernah mengeluarkan verifikasi bentuk usaha Holywings sebagai rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem "Online Single Submission" (OSS).
"Semua izin Holywings ini entah seperti apa pihak mereka memainkan sistem sehingga tidak lewat di kami tetapi terbit izinnya," ujar Ratu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022.
General Manager Project Company Holywings Indonesia Yuli Setiawan menyatakan perusahaannya memang tidak pernah mengajukan izin ke Pemprov DKI Jakarta, tapi langsung ke OSS sistem perizinan dibawah BKPM.
Yuli beranggapan bila sudah masuk lewat OSS BKPM maka otomatis sudah masuk dalam sistem Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Izin penjualan miras harus diverifikasi Dinas PPKUKM DKI
Ratu menyatakan izin SKP dan SKPL secara prosedur seharusnya diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas PPKUKM. Namun, rupanya izin SKP dan SKPL Holywings tidak melalui Dinas tapi langsung ke OSS BKPM. Verifikasi tersebut akan menjadi rekomendasi ke BKPM melalui sistem OSS.
General Manager Project Company Holywings Indonesia Yuli Setiawan (mengenakan batik) meminta maaf atas promo minuman keras gratis untuk pengunjung dengan nama Muhammad dan Maria di depan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta saat rapat di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
SKP adalah Surat Keterangan Pengecer (SKP) yang merupakan izin penjualan minuman keras untuk dibawa pulang atau tidak dikonsumsi di tempat usaha. Adapun SKPL adalah Surat Keterangan Penjual Langsung, yang merupakan izin penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat usaha. Setelah diverifikasi, barulah kemudian BKPM menerbitkan SKP dan SKPL.
Karena itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan pemeriksaan izin Holywings dilakukan setelah viralnya promosi gratis minuman keras bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Holywings hanya punya izin penjualan miras untuk dibawa pulang