Mahasiswi yang Gigit Polisi di Kampung Melayu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 1 Juli 2022 17:17 WIB

Anggota polisi Polres Jakarta Timur menegur seorang mahasiswi yang melanggar lalu lintas di Kampung Melayu, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022. Mahasiswi tersebut diduga menganiaya anggota karena tidak diterima saat ditegur. Foto: ANTARA/HO-Polrestro Jakarta Timur

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswi berinisial HFR, 23 tahun, penganiaya polisi di Kampung Melayu, ditetapkan sebagai tersangka. Penganiayaan itu dilakukan HFR terhadap Ipda RM setelah ditegur melanggar lalu lintas dengan mengemudi melawan arus.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 1 Juli 2022.

Zulpan mengatakan HRF melakukan penganiayaan terhadap petugas kepolisian dengan mengigit, menendang, menabrak, serta merampas pistol Ipda RM. Hingga saat ini mahasiswi itu masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Jakarta Timur.

Kasatreskrim Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Ahsanul Muqaffi sebelumnya mengatakan peristiwa penganiayaan polisi itu terjadi Kamis, sekitar pukul 08.00. Awalnya polisi lalu lintas itu melihat HFR mengemudi melawan arus di bawah jembatan layang Kampung Melayu.

"Pelaku, saudari HFR dari arah Jatinegara menuju Tebet melawan arus. Selanjutnya akibat pelanggaran tersebut petugas memberhentikan motor yang dikendarai oleh pelaku," kata Ahsanul, Kamis, 30 Juni 2022.

Advertising
Advertising

Ahsanul menuturkan pelaku sempat menabrak Ipda RM saat kendaraannya diberhentikan. Tak hanya itu, perempuan tersebut juga memukul mulut hingga menendang kaki polisi.

"Saudari HFR langsung melakukan pemukulan pada petugas dengan tangan kanan sebanyak satu kali, selanjutnya menggigit, melakukan pemukulan pipi kanan dan bibir petugas hingga berdarah," ujar Ahsanul.

Bahkan pelaku berusaha merampas senjata milik anggota polisi yang dianiaya tersebut meskipun akhirnya tidak berhasil.

Akibat perbuatan melawan dan menganiaya polisi itu, HFR langsung ditangkap oleh Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Jakarta Timur. Polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku.

Menurut Ahsanul, korban penganiayaan mahasiswi itu telah membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur. Pasal tentang melawan petugas yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 212 dan 213 dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan hingga 5 tahun. "Saat ini korban sedang dilakukan visum di rumah sakit Kramat Jati, untuk pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Ahsanul.

Baca juga: Tak Terima Ditegur, Mahasiswi Diduga Pukul, Tendang, dan Gigit Anggota Polisi

Berita terkait

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

6 jam lalu

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.

Baca Selengkapnya

Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

7 jam lalu

Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

Ari Dono Sukmanto merupakan Kapolri yang menjabat paling singkat dalam sejarah kepolisian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

10 jam lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

1 hari lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

1 hari lalu

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

1 hari lalu

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.

Baca Selengkapnya

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

1 hari lalu

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap 2 pencuri di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya