Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Polda Metro Akan Rapatkan Detail Kebijakan
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Sunu Dyantoro
Jumat, 8 Juli 2022 11:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan penerapan rencana kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan lolos uji emisi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK bagi seluruh kendaraan roda empat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ini akan dirapatkan terlebih dahulu dengan para pemangku kebijakan lainnya. Tujuannya untuk menentukan detail dari penerapan kebijakan yang rencananya diterapkan akhir tahun ini. "Nanti kami rapatkan dulu ya. Seperti apa SOP-nya," kata Sambodo saat dihubungi, Jumat, 8 Juli 2022.
Sambodo mengatakan, karena aspek kewajiban uji emisi ini akan menjadi salah satu syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan maka harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). "Tentu dengan Bapenda juga. Karena kaitannya dengan pajak dan pendapatan daerah," ujar Sambodo.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan, ke depannya uji emisi menjadi salah satu syarat perpanjangan STNK bagi seluruh kendaraan roda empat. "Yang jelas STNK tidak bisa diperpanjang," kata Asep menjelaskan sanksi apabila kendaraan gagal uji emisi, di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 5 Juli 2022.
Menurut Asep, pihaknya bakal bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah alias Bapenda DKI. Pemerintah DKI juga tengah berkoordinasi dengan Sekretariat Kabinet RI dan Polda Metro Jaya soal penerapan sanksi terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi. "Untuk perpanjangan STNK mudah-mudahan kami harapkan di awal tahun depan atau akhir tahun ini bisa segera kami terapkan," terang dia.
DKI ajak Jabodetabekpunjur terapkan kebijakan uji emisi
Asep mengharapkan kota-kota di luar Jakarta menerapkan aksi serupa. Pemerintah DKI, dia melanjutkan, juga membuka peluang kolaborasi dengan wilayah sekitar seperti Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur) untuk bersama-sama menangani persoalan iklim.
Asep juga mengatakan bahwa sanksi tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi akan segera diterapkan. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro Jaya untuk penerapan sanksi ini.
Sebenarnya, sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi ini dicanangkan berlaku pada 13 November 2021. Hanya saja rencana tersebut batal lantaran belum banyak kendaraan yang ikut uji emisi. Selain itu, fasilitas bengkel uji emisi di Jakarta juga belum mencukupi.
Baca juga: Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi Tak Bisa Perpanjang STNK