TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal larangan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan, ke depannya uji emisi menjadi salah satu syarat perpanjangan STNK bagi seluruh kendaraan roda empat.
"Yang jelas STNK tidak bisa diperpanjang," kata Asep menjelaskan sanksi apabila kendaraan gagal uji emisi, Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 5 Juli 2022.
Menurut Asep, pihaknya bakal bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah alias Bapenda DKI. Pemerintah DKI juga tengah berkoordinasi dengan Sekretariat Kabinet RI dan Polda Metro Jaya soal penerapan sanksi terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.
"Untuk perpanjangan STNK mudah-mudahan kami harapkan di awal tahun depan atau akhir tahun ini bisa segera kami terapkan," terang dia.
Asep mengharapkan kota-kota di luar Jakarta menerapkan aksi serupa. Pemerintah DKI, dia melanjutkan, juga membuka peluang kolaborasi dengan wilayah sekitar seperti Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur) untuk bersama-sama menangani persoalan iklim.
Karena itulah, Dinas LH DKI menggelar diskusi bersama di Hotel Discovery Ancol hari ini. Sebanyak 30 kota di Indonesia diundang untuk mendiskusikan tema 'Peningkatan Kapasitas dalam Rangka Implementasi Pengendalian Dampak Bencana Iklim Kota-Kota di Indonesia'.
Pemerintah DKI juga akan menandatangani nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kota Bekasi soal permasalahan iklim dan polusi udara. Salah satu poin MoU tersebut berkaitan dengan uji emisi kendaraan.
Penandatanganan MoU ditargetkan berlangsung pada September 2022, tapi kemungkinan maju menjadi akhir bulan ini. Sebab, Asep telah membubuhkan paraf pada dokumen perjanjian tersebut.
Baca juga: Lama Tertunda, Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Segera Diberlakukan