Street Race Tak Boleh di Sirkuit Formula E Ancol, Kapolda Metro Jaya: Padahal Bisa Untung

Minggu, 10 Juli 2022 14:06 WIB

Seorang panitia mencoba lintasan street race (balap jalanan) di Central Park Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat 17 Juni 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengadakan balap jalanan pada tanggal 18-19 Juni 2022 dengan jumlah peserta 1100 orang dan panjang lintasan 400 meter. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran buka suara soal penolakan penyelenggaraan Street Race di sirkuit Formula E, Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta Utara. Padahal, Fadil Imran sempat berharap Street Race bisa digelar di lokasi balapan itu.

Fadil Imran membeberkan keingiannya supaya sirkuit Formula E bisa digunakan sebagai ajang penyelenggaraan street race secara rutin, bukan hanya untuk menyalurkan bakat para pebalap motor dan mobil liar saja. Fadil ingin menciptakan ekosistem balapan masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Jadi kalau saya mau meminjam, apa itu namanya, kurang terkenal karena enggak dipakai street race, apa namanya? Sirkuit Ancol itu, kalau saya bukan soal balap-balapannya, saya sebenarnya ingin mengembangkan ekosistem di situ," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad, 10 Juli 2022.

Dengan penyelenggaraan street race di Sirkuit Formula E, sebetulnya bisa menciptakan ekosistem balapan yang sesungguhnya. Mulai dari tersalurkannya bakat para pebalap liar, para mekanik, UMKM, pentas seni, hingga pengrajin.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melayat ke rumah duka Menpan RB, Tjahjo Kumolo, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Juli 2022 TEMPO/ Febri Angga Palguna

"Karena bukan balapan saja sebenarnya untuk menyalurkan mereka yang hobi kecepatan, yang hobi street race di jalan, tapi di dalam ekosistem street race itu ada pembalap, ada mekanis, ada UMKM, ada pentas seni di situ, dan itu sudah saya uji cobakan," ucap Fadil.

Advertising
Advertising

Jika penyelenggaraan street race bisa dilaksanakan di Ancol, sebetulnya pengelola sirkuit Ancol juga bisa mendapatkan untung. Namun, dia mengingatkan, cara berpikir untuk memanfaatkan ajang balapan jalanan itu harus terbuka terlebih dahulu untuk menciptakan ekosistemnya secara berkelanjutan.

"Jadi sebenarnya bagi Ancol kalau dia izinkan street race itu di Ancol dia sebenarnya bisa untung, tapi itu kalau dilihat secara ekosistem. Tapi kalau yang berpikiran sempit, melihatnya hanya balapan, itu tidak akan sampai ke sana barang kali," ucap Fadil.

Tak Bisa Jadi Lokasi Street Race, Regulasi FIA JIEC Hanya untuk Roda 4

Sebelumnya Ketua Panitia Pelaksana Formula E Ahmad Sahroni menanggapi rencana Kapolda Metro Jaya yang hendak meminjam Sirkuit Formula E untuk balapan jalanan atau street race. Dia mengapresiasi rencana tersebut karena memberikan kesempatan untuk ajang balap roda dua.

Namun, Sahroni mengatakan ada regulasi dari homologasi FIA yang menyebutkan bahwa Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta Utara memang hanya digunakan untuk kendaraan roda empat. "Jadi kami tidak berlakukan roda dua untuk sirkuit tersebut," dia dalam konferensi pers di Pendopo Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat malam, 24 Juni 2022.

Jika untuk balap mobil, politikus Partai NasDem itu menjelaskan mungkin akan direalisasikan. Bahkan akan ada kegiatan dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) di JIEC. "Tapi untuk roda dua kemungkinan kami tidak berikan fasilitasnya, karena sudah ada penilaian dari FIA bahwa sirkuit itu hanya untuk kendaraan roda empat," katanya.

Foto udara Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis, 19 Mei 2022. Lintasan sirkuit sepanjang 2,4 kilometer, lebar 12 meter dan 18 tikungan tersebut telah selesai dibangun 100 persen untuk pelaksanaan ajang balap Formula E dan menyisakan pemasangan infrastruktur pendukung. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Sebelumnya, panitia Jakarta E-Prix 2022 Irawan Sucahyono buka suara soal rencana Kapolda Metro Jaya hendak meminjam Sirkuit Formula E untuk balapan jalanan atau street race. Menurut Vice President Infrastructure and General Affairs OC Jakarta E-Prix 2022 itu, yang berwenang atas penggunaan sirkuit itu adalah PT Jakarta Propertindo atau JakPro.

Irawan mengatakan dia juga belum tahu bentuk acara street race yang diselenggarakan Polda Metro Jaya tersebut. “Saya tidak tahu ya detail yang akan dipakai acara street race. Karena ini kan kanan kirinya tembok, kalau bentuk road race motor bahaya, sangat bahaya, untuk motor ya. Karena itu didesain untuk balap mobil,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Senin, 20 Juni 2022.

Baca juga: Street Race di Sirkuit Formula E Dianggap Berbahaya, Polda Metro Jaya Cari Tempat Lain

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

17 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

18 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya