Apindo DKI Terima Putusan Hakim PTUN Soal Pembatalan UMP DKI 2022 Rp 4,6 Juta

Selasa, 12 Juli 2022 15:16 WIB

Pekerja melintasi kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 23 November 2021. Setelah penetapan UMP 2022 ini, Pemprov DKI mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya degan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta Nurjaman menerima putusan majelis hakim soal pembatalan upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022. Menurut dia, apapun putusan hakim, Apindo harus menaatinya.

"Apapun putusan, kami terima," kata Nurjaman saat dihubungi, Selasa, 12 Juli 2022.

Hari ini majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pengusaha agar kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4,6 juta dibatalkan. Gugatan ini diajukan Apindo DKI.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP DKI 2022. Keputusan baru ini harus mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Nurjaman menyebut, Apindo masih akan mendiskusikan soal kenaikan UMP DKI 2022 sekitar 3 persen menjadi Rp 4,5 juta. Sebab, menurut dia, rekomendasi ini terbit atas usulan para serikat pekerja atau buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan DKI.

Advertising
Advertising

Sementara perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan DKI mengusulkan agar UMP DKI tahun ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan begitu, upah pekerja di Ibu Kota hanya naik 0,85 persen dari 2021 menjadi hanya Rp 4,4 juta.

"Saya baru hari ini akan berbicara dengan tim, karena di Apindo kolektif kolegial," ujar dia.

Sebelumnya, Anies Baswedan menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Dasar hukumnya termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1395 Tahun 2021 yang diteken pada 19 November 2021

Angka ini kemudian direvisi demi asas keadilan. Anies menaikkan UMP DKI 5,11 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 4.641.854. Keputusan itu menuai protes para pengusaha hingga akhirnya dibawa ke persidangan.

Baca juga: Kronologi Anies Baswedan Menaikkan UMP DKI Sebesar 5,1 Persen

Berita terkait

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

16 jam lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

18 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

1 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

2 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

2 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

2 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

3 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya