TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Sutikno, mempertanyakan unsur keadilan dalam revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022. Dia meminta agar alasan keadilan bukan untuk kepentingan politik atau tujuan tertentu.
"Jangan sampai faktor keadilan, tapi ending-nya karena nanti masuk ranah politik, cari sensasi, popularitas, ada tujuan tertentu," kata anggota DPRD itu dalam rapat di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 27 Desember 2021.
Hari ini Komisi B menggelar rapat dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI utuk meminta keterangan soal revisi UMP 2022 yang menimbulkan pro kontra di masyarakat. Dewan mempertanyakan proses penentuan kenaikan nilai upah.
Dalam rapat, Sutikno menyinggung Kepala Disnakertransgi DKI Andri Yansyah agar tidak salah memberi informasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Salah-salah membisikkan gubernur, tutur dia, langkah Anies jadi calon presiden atau capres 2024 bisa gagal.
"Karena pak gubernur nanti di tahun 2024 mudah-mudahan yang diinginkan jadi presiden tercapai. Kalau gara-gara bapak nanti menaikkan, masalah, tidak koordinasi, nanti malah menjerumuskan, membahayakan, berarti gara-gara pak kepala dinas," kata politikus PKB itu.
Sebelumnya, Anies menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen alias Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Angka ini kemudian direvisi demi asas keadilan.
Anies lantas memutuskan upah tahun depan naik Rp 225.667 atau 5,11 persen. Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan Rp 4.641.854. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Baca juga: Anies Baswedan Terbitkan Kepgub, UMP DKI 2022 Sah Jadi Rp 4,6 Juta