Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Tapi Wajib Lapor dan Ikut Bimbingan hingga Tahun 2024

Rabu, 20 Juli 2022 12:19 WIB

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang M. Pithra Jaya Saragih menyatakan Rizieq Shihab atau Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab bisa melakukan aktivitas positif di luar penjara selama menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) terhitung Rabu 20 Juli 2022.

"Sepanjang kegiatan positif (-termasuk ceramah) boleh saja, asalkan isi ceramah tidak mengandung unsur pelanggaran," kata Pithra Jaya dihubungi Rabu, 20 Juli 2022.

Pithra Jaya mengemukakan meski Rizieq Shihab bebas bersyarat, namun keberadaannya masih dalam pengawasan. Ia mengatakan, Rizieq Shihab menjalani bimbingan berkelanjutan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang merupakan pranata untuk melaksanakan bimbingan klien Pemasyarakatan.

Selama menjalani masa hukuman sejak eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq menjalani masa pidana di Rutan Bareskrim Polri. "Status sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Cipinang, namun karena situasi pandemi Covid-19 kemudian kami titipkan di Rutan Bareskrim, dan dalam pengawasan kami," kata Pithra.

Pithra menyebutkan Rizieq pada Rabu pukul 06.00, didampingi kuasa hukumnya, menyelesaikan administrasi di Rutan Cipinang. "Kami yang mengkoordinasikan agar Kejaksaan yang mendatangi Rutan Cipinang. Mengingat lokasi Rutan di pinggir jalan raya khawatir menimbulkan keramaian, maka kami jemput dari Rutan Bareskrim kemudian administrasi dilakukan di sini termasuk dengan pihak Kejaksaan, baru setelah selesai keluar (dari Rutan Cipinang)," ujar Pithra.

Advertising
Advertising


Wajib lapor dan ikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menyatakan dengan status bebas bersyarat itulah maka sejak tanggal 20 Juli 2022 Habib Rizieq menjadi klien Bapas. Sebagai klien Bapas artinya wajib menjalani bimbingan sampai tanggal 23 Juni 2024. Selama itu yang bersangkutan wajib lapor sebulan sekali ke Bapas Jakarta Pusat.

"Mengikuti program bimbingan, berkelakuan baik jika melakukan tindak pidana maka hak PB dicabut, pengawasan dilakukan Kejaksaan," kata Rika.

Narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Rika menyebutkan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

Siarkan berita bohong dan karantina kesehatan

Rizieq dijerat hukuman sesuai putusan hakim sebagai berikut;

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Rika mengatakan Pembebasan Bersyarat Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Berita terkait

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

10 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

10 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

10 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

11 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

14 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

14 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

15 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

16 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

16 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya